periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memetakan langkah strategis dalam menghadapi era baru hukum pidana nasional menyusul transisi penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sebab, perubahan regulasi tersebut berdampak langsung terhadap pola pembuktian, ancaman hukuman, hingga posisi korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya kehati-hatian seluruh jajarannya mengadopsi regulasi baru agar tidak menimbulkan risiko hukum yang mengganggu penegakan perkara. Bahkan, ia menyenggol nama legenda balap dunia untuk mengingatkan jajarannya agar tidak membuat kesalahan di fase transisi hukum ini.

Advertisement

“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” kata Setyo, di Gedung KPK, Jumat (29/5).

Kegiatan bertajuk "Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK" dalam agenda Knowledge Management Day (Komenday) tersebut menjadi bagian konsolidasi internal agar seluruh proses penanganan perkara adaptif. Pembahasan difokuskan pada perubahan dalam Buku Kesatu KUHP Baru yang berimplikasi langsung terhadap pembuktian korupsi dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus (lex specialis).

Namun, di tengah fase penyesuaian ratusan regulasi sektoral di Indonesia, KPK memastikan penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak akan melemah. Kedua jenis pelanggaran tersebut tetap dikategorikan sebagai kejahatan inti yang mengikat prosedur khusus serta ancaman sanksi pidana yang ketat. 

Hadir sebagai narasumber, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso menjelaskan, arsitektur hukum baru justru memberikan penguatan terhadap lima tindak pidana khusus. Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipastikan tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti (Core Crimes) dengan kekhususan penanganan.

“Artinya, aturan yang memperingan sanksi atau menghapus batas hukuman minimal secara mutlak tidak berlaku untuk kasus korupsi,” ucap Topo menegaskan bahwa kekhususan tersebut sengaja dipertahankan demi menjaga efek jera.

Secara lebih rinci, lima tindak pidana yang dikategorikan sebagai Core Crimes, yakni korupsi, TPPU, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika. Kelima tindak pidana tersebut tetap memperoleh perlakuan khusus dalam aspek pemidanaan maupun penegakan hukumnya.

Salah satu perubahan mendasar yang dibahas dalam KUHP Baru ialah dihapusnya frasa “dengan sengaja” dari rumusan pasal pidana. Kendati demikian, Topo memastikan perubahan tersebut tidak akan mengendurkan jerat hukum terhadap pelaku rasuah.

Jaksa KPK tetap berkewajiban membuktikan adanya niat jahat (mens rea) pelaku secara komprehensif di persidangan. 

Selain itu, era baru hukum pidana ini juga membuka ruang penguatan penindakan korporasi melalui mekanisme strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Melalui pendekatan ini, korporasi yang terbukti memperoleh keuntungan dari korupsi langsung dijatuhi pidana denda hingga Rp50 miliar tanpa harus membuktikan kesalahan personal secara individual.

Diketahui, reformasi hukum pidana ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta UU Nomor 1 Tahun 2026 yang hadir sebagai instrumen penyelarasan nasional terhadap undang-undang sektoral. Sejak 2 Januari 2026, penyesuaian ancaman pidana dan sistem denda nasional mulai diberlakukan secara serentak untuk menghapus disparitas penegakan hukum.

KPK pun memastikan seluruh perubahan tersebut kini tengah diterjemahkan ke dalam panduan dan mitigasi internal agar tidak menimbulkan kekosongan ataupun celah hukum. 

Berbagai potensi perubahan, termasuk kemungkinan turunnya ancaman pidana minimal pada pasal tertentu, terus dikaji mendalam oleh KPK untuk memastikan penegakan hukum terhadap korupsi tetap berjalan kuat dan konsisten.