periskop.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus melakukan evaluasi mendalam untuk memperkuat sistem integritas di wilayahnya. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menyatakan pihaknya sedang mempelajari berbagai langkah pembenahan dengan menggandeng Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi operasi tangkap tangan (OTT).

Upaya ini dilakukan untuk memetakan titik rawan dan mencari formula terbaik dalam menutup celah yang kerap dimanfaatkan untuk praktik korupsi di tingkat daerah.

"Justru itu, kita sedang mempelajari bagaimana dengan, misalnya, mohon maaf, kalau ini kan penegak hukum dengan KPK. Kebetulan KPK juga memberikan pendampingan dari sisi Deputi Pencegahan," kata Emil Dardak di Nganjuk, Kamis (16/4).

Emil menjelaskan, koordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut berfokus pada strategi preventif. Meskipun KPK memiliki kewenangan penindakan, peran pencegahan sangat krusial bagi pemerintah daerah untuk memahami pola-pola penyimpangan yang berkembang.

Ia menekankan pentingnya bimbingan teknis dari KPK agar birokrasi di Jawa Timur memiliki "perisai" yang kuat terhadap modus-modus baru tindak pidana korupsi.

"Ada urusannya pencegahan jalan sendiri, penindakan jalan sendiri. Namun, dalam hal ini pencegahan tentu bisa juga memberikan kepada kami bagaimana cara untuk menghindari modus tersebut terjadi," tuturnya.

Tujuan akhir dari kerja sama dan pembenahan sistem ini adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih secara absolut. Emil berharap dengan adanya masukan dari Kedeputian Pencegahan KPK, instansi pemerintah di Jawa Timur dapat mengidentifikasi risiko lebih dini sehingga potensi penyimpangan dapat dipangkas sejak tahap perencanaan.

"Kemudian tidak ada ruang untuk terjadinya tindak pidana korupsi tersebut," tegas Emil.

Diketahui, KPK telah menjerat tiga kepala daerah di Jawa Timur dalam OTT.

Pertama, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan lainnya (gratifikasi).

KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yaitu Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang menjabat sejak 2012 hingga sekarang, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Kedua, KPK menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi sebagai tersangka pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Selain itu, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir, KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Gatut diduga memaksa para pejabat menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN tanpa tanggal sebagai alat untuk menekan loyalitas dan meminta setoran uang.