periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pergeseran nyata dalam penyitaan barang bukti hasil tindak pidana korupsi. Jika sebelumnya para pelaku cenderung menyembunyikan uang haram dalam bentuk aset konvensional seperti tanah, bangunan, dan mobil, kini aset digital seperti kripto mulai marak disita oleh lembaga antirasuah.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan fenomena ini terjadi sebagai efek domino dari semakin mudanya usia para pelaku korupsi yang ditangani KPK saat ini.

Advertisement

“Usia para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya yang ditangani KPK, semakin muda. Jika dulu rata-rata di atas 60 atau 70 tahun, bahkan ada yang di atas 75, kini sudah ada yang berusia di bawah 30 tahun,” kata Mungki di Gedung Rupbasan KPK, Jumat (5/6).

Mungki mengungkapkan, penurunan demografi usia pelaku korupsi berdampak langsung pada cara berpikir mereka dalam menyembunyikan atau menginvestasikan hasil kejahatan. Generasi koruptor muda dinilai memiliki preferensi berbeda dibandingkan pelaku terdahulu.

“Efeknya, cara berpikir mereka dalam tanda kutip ‘berinvestasi’ untuk menyembunyikan hasil tindak pidana berbeda. Kalau dulu semuanya konvensional, contohnya membeli tanah, bangunan, apartemen, mobil, atau paling tinggi saham. Sekarang sudah mulai beralih ke kripto dan aset digital,” jelas Mungki.

Perkembangan ini terlihat jelas dari intensitas penindakan di lapangan karena tren penyitaan aset digital semakin meningkat. KPK mencatat telah beberapa kali melakukan penyitaan terhadap aset digital, dan ke depan pola eksekusinya dipastikan akan berbeda.

Lebih lanjut, Mungki menegaskan barang lelang KPK setiap tahunnya tidak bisa dikategorikan sebagai tren. Sebab, berbeda dengan penyitaan yang memperlihatkan pergeseran perilaku pelaku, isi komoditas lelang sepenuhnya bergantung pada putusan hukum.

“Jadi sebenarnya untuk lelang ini tidak bisa disebut tren karena ada batas waktunya. Setelah putusan, kami segera melakukan lelang. Putusan tidak bisa diatur untuk menentukan jenis barang yang dilelang, semuanya bergantung pada putusan mana yang lebih dulu,” ucapnya.