periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah dan tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dari kediaman eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK). Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik merampungkan penggeledahan di rumah yang bersangkutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan aset bergerak berupa kendaraan mewah, sepeda, hingga perhiasan.

Advertisement

“Dalam penggeledahan di rumah tersangka SK, penyidik mengamankan dan menyita barang bukti di antaranya 2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga Harley; 7 unit sepeda; serta sejumlah perhiasan,” kata Budi, Jumat (5/6).

Selain kendaraan premium dan perhiasan, tim penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing.

“Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valas, seperti USD, EUR, dan Yen,” jelas Budi.

Budi menegaskan, seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan. KPK menduga kuat aset dan uang tunai tersebut berkaitan dengan praktik korupsi yang dilakukan tersangka.

“Barang bukti ini diduga terkait atau diperoleh dari tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka dalam pengurusan izin tinggal sementara WNA,” pungkasnya.

Diketahui, KPK menggeledah rumah Silmy setelah ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi perizinan tinggal WNA di lingkungan Kemen Imipas.

Rumah Silmy Karim yang menjadi sasaran penggeledahan berada di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.

Selain Silmy, KPK menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainnya. Mereka diduga menerima Rp145,5 miliar, yakni:

  • Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025
  • Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal
  • Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
  • Ronald Arman Abdullah (RAA), Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025–2026
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS
  • Gusti Bernardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal