periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka Bupati Pati nonaktif Sudewo ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. JPU berpeluang menggabungkan dua perkara rasuah Sudewo menjadi satu dakwaan utuh sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Hari ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan," kata Budi di Gedung KPK, Selasa (19/5).
"Ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan agar proses penanganan perkara berjalan secara efektif," jelas Budi.
Sudewo akan segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Semarang. Sudewo terjerat kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan dugaan pemerasan pengisian perangkat desa.
"Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang," ucap Sudewo.
Sudewo membantah keras tuduhan keterlibatannya dalam pusaran korupsi pengisian perangkat desa. Ia berdalih teknis pengisian jabatan tersebut merupakan wewenang mutlak pemerintah desa.
"Khusus untuk kasus perangkat desa, saya tegaskan itu adalah kewenangan desa, bukan kewenangan bupati," tegas Sudewo.
"Jadi bupati sama sekali tidak mencampuri urusan teknis," tambah Sudewo.
Sudewo lantas membandingkan kepemimpinannya dengan era Bupati Pati sebelumnya bernama Haryanto. Ia menuding Haryanto pernah melanggar undang-undang karena berani mengambil alih kewenangan desa.
"Berbeda dengan saat Pak Haryanto jadi bupati, itu harusnya kewenangan desa tapi diambil alih oleh bupati dan itu melanggar undang-undang," ungkap Sudewo.
KPK telah menetapkan tiga kepala desa di Kecamatan Jaken dan Jakenan sebagai tersangka tambahan. Mereka adalah Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
KPK menjerat keempat tersangka kasus pemerasan ini dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar