periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk membenahi tata kelola partai politik (parpol) di Indonesia. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah kewajiban bagi setiap calon pejabat publik, mulai dari Presiden hingga Kepala Daerah, untuk menempuh jalur kaderisasi internal berjenjang di partai masing-masing.
Rekomendasi ini muncul setelah KPK menemukan empat masalah fundamental dalam tata kelola partai politik.
“Belum ada roadmap pendidikan politik, belum ada standar kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, serta tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik,” tulis keterangan resmi dari Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 Direktorat Monitoring, dikutip Sabtu (18/4).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, KPK mendesak adanya perombakan aturan rekrutmen politik melalui revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Dalam rekomendasinya, lembaga antirasuah ini meminta agar persyaratan bagi bakal calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah tidak hanya bersifat terbuka, tetapi wajib mencantumkan klausul lulus sistem kaderisasi partai.
“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” lanjut keterangan resmi itu.
Selain itu, KPK mengusulkan standarisasi keanggotaan partai yang lebih terstruktur dengan membaginya ke dalam tiga jenjang dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 29 ayat (1a), yakni anggota muda, madya, dan utama.
“Misal: calon DPR berasal dari kader utama, sementara calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya,” tulis keterangan tersebut.
Tak hanya soal jenjang, KPK juga menekankan pentingnya loyalitas dan rekam jejak kader dengan mengusulkan penambahan syarat batas waktu minimal bergabung dalam partai sebelum seseorang dapat dicalonkan sebagai pejabat publik.
Secara lebih rinci, KPK juga memberikan rekomendasi lainnya dalam tata kelola partai politik sebagai berikut:
- Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) serta DPR (Komisi II dan Badan Legislasi) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik dengan dana bantuan pemerintah.
- Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik sebagai acuan parpol.
- Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik oleh pemerintah atau partai politik. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembina umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).
- Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas pengawasan sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.
- Kemendagri menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.
- Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.
- Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua periode masa kepengurusan.
- Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) serta DPR (Komisi II dan Badan Legislasi) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan memberlakukan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatat dalam pelaporan keuangan partai politik.
- Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota sesuai jenjang kaderisasi dan dicatat dalam pelaporan keuangan partai politik.
- Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan yang terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota parpol.
- Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan dari badan usaha/perusahaan dicatat sebagai sumbangan perseorangan (Beneficial Ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan Pasal 35 ayat (1) huruf c).
- Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol dan dapat diakses publik.
- Perlu penambahan pada Pasal 39 revisi UU Nomor 2 Tahun 2011: Pengelolaan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap tahun dan diintegrasikan ke sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola pemerintah (Kemendagri) secara periodik.
- Perlu penambahan ketentuan sanksi pada Pasal 47 UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan Pasal 39 UU Nomor 2 Tahun 2011.
- Revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dilengkapi dengan:
- Nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik.
- Ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.
Tinggalkan Komentar
Komentar