Periskop.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/7). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengambilan keputusan tersebut dengan meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap RUU PFII.

"Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan dalam Sidang Paripurna di Jakarta, Selasa (21/7).

Seluruh anggota dewan yang hadir serempak menjawab, "Setuju," yang kemudian disahkan dengan ketukan palu sidang. Puan kembali meminta konfirmasi kepada peserta rapat dan kembali mendapat persetujuan bulat dari anggota DPR.

"(Ketok palu) Terima kasih. Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan kembali.

"Setuju," jawab anggota DPR.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan lahirnya UU PFII didorong oleh kebutuhan Indonesia untuk memiliki pusat keuangan internasional yang mampu bersaing di tingkat global.

Menurutnya, sebagai negara terbesar di Asia Tenggara sekaligus anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki financial center yang kredibel, mandiri, berintegritas, dan berdaya saing internasional.

"Rancangan undang-undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," kata Purbaya.

Ia menegaskan kehadiran PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang telah berjalan, melainkan melengkapinya melalui pembangunan ekosistem keuangan berstandar dunia yang terintegrasi.

Purbaya menambahkan, selama proses pembahasan hingga rapat kerja pembicaraan tingkat I, pemerintah dan DPR telah berdiskusi secara konstruktif untuk memastikan regulasi tersebut tidak hanya menarik minat investor global, tetapi juga tetap berpihak pada kepentingan nasional.

"Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia. Sebelum menutup pendapat akhir pemerintah, izinkan kami untuk menyampaikan harapan agar RUU tentang PFII dapat disetujui pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini," tutup Purbaya.