periskop.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus dugaan korupsi dalam tata kelola program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa program ini disokong dengan total anggaran tahun 2025 sebesar Rp 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun yang bersumber dari APBN. Namun, dana jumbo tersebut justru diselewengkan melalui manipulasi penunjukan yayasan pengelola di setiap sekolah yang semestinya bertindak sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Advertisement

“Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Tetap saja ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Rabu (3/6).

Syarief mengungkapkan, yayasan-yayasan bermasalah yang meloloskan diri lewat jalur belakang tersebut mengantongi keuntungan besar dari anggaran negara.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan itu terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujarnya.

Tidak berhenti pada manipulasi mitra sekolah, persengkongkolan ketiga tersangka juga merambah ke sektor pengadaan barang dan jasa di internal BGN. DH bersama-sama dengan SS dan LP secara melawan hukum melakukan intervensi langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Akibat intervensi tersebut, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. Alih-alih menyokong operasional pelaksanaan makan gratis, anggaran justru digelembungkan untuk membeli fasilitas yang tidak relevan.

“Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan, serta adanya mark-up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” terang Syarief.

Kejagung mengungkapkan sedikitnya ada empat klaster pengadaan barang bernilai besar yang terbukti melanggar ketentuan hukum dan merugikan keuangan negara, yaitu:

  1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun.
  2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up.
  3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 unit lebih yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark-up.
  4. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark-up harga.

Diketahui, berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan tanggal 29 Mei 2026 perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

Adapun tiga orang saksi yang diperiksa kini telah berubah status hukumnya menjadi tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala BGN periode Agustus 2024–2 Juli 2026, Sony Sonjaya (SS) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024–2 Juli 2026.