periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado. Penghentian penyidikan dilakukan menyusul kabar meninggalnya tersangka yang merupakan Beneficial Owner (BO) dari PT Loco Montrado tersebut.
“Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka SB. SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan SB meninggal dunia,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4).
Budi mengungkapkan, surat tersebut juga secara resmi telah disampaikan kepada pihak keluarga Siman Bahar.
Penyidik KPK juga telah melakukan langkah signifikan untuk mengamankan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut. Hingga saat ini, nominal yang berhasil disita mencapai ratusan miliar rupiah.
“Penyidik pun telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 miliar sebagai upaya asset recovery,” ungkap Budi.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tersangka Siman Bahar telah meninggal dunia. Namun, saat itu KPK masih mempersiapkan penerbitan SP3 terhadap Siman Bahar.
“Betul, pagi ini pun dan tadi juga ada kami bahas bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Senin (13/4).
Kemudian, pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi kasus tersebut sejak Agustus 2025. Sebelumnya, pada 17 Januari 2023, KPK menetapkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, sebagai tersangka kasus tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar