periskop.id - Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah, dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyatsyah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah, Kamis (30/4).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Mulyatsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider.

Hakim menetapkan pembayaran denda Rp500 juta harus dilakukan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila aset tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani Mulyatsyah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap diperintahkan untuk ditahan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar. Dalam pembayarannya, hakim memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa dan beberapa pihak lain dengan total Rp725 juta sebagai pembayaran sebagian uang pengganti.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Hakim Ketua.

Lebih lanjut, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa dokumen dalam perkara ini sebagian besar akan dipergunakan kembali dalam perkara lain atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Di akhir putusan, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program negara dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

“Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan anak Indonesia. Terdakwa secara aktif menerima sejumlah uang untuk diri sendiri dan didistribusikan kepada atasan,” ujar hakim.

Adapun hal-hal yang meringankan, Mulyatsyah belum pernah dijatuhi pidana, telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara selama puluhan tahun dengan rekam jejak baik, serta pernah memperoleh penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi tahun 2019.

“Terdakwa bersifat kooperatif dan dana sebesar Rp500.000.000 telah disita untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” ungkap hakim.

Sebelumnya, Mulyatsyah dituntut dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari penjara. Ia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Mulyatsyah didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Makarim, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, mereka didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun.