periskop.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, mengklaim dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya telah gugur usai persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Eks Mendikbudristek menilai keterangan guru besar hukum pidana, Romli Atmasasmita, telah meruntuhkan seluruh poin dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Nadiem menegaskan, sebagai sosok yang merancang dan menulis Undang-Undang Tipikor, tidak ada pakar yang lebih memahami regulasi tersebut selain Romli. Menurutnya, kesaksian ahli tersebut membuktikan unsur-unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi.

"Hari ini dakwaan runtuh berdasarkan kesaksian Prof. Romli. Benar-benar runtuh," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (4/5).

Poin pertama yang disoroti Nadiem adalah mengenai mens rea atau niat jahat. Mengutip pernyataan ahli, Nadiem menyebut niat jahat harus dibuktikan secara konkret dan tidak bisa hanya diasumsikan dari pertemuan kerja yang bersifat normal. Ia menekankan ketiadaan bukti komunikasi, baik elektronik maupun pertemuan fisik, yang menunjukkan adanya niat jahat.

“Prof. Romli menyebut bahwa mens rea atau niat jahat harus dibuktikan. Tidak cukup hanya rapat-rapat normal diasumsikan sebagai niat jahat. Sehingga kalau tidak ada bukti percakapan, baik elektronik maupun pertemuan yang menunjukkan niat jahat, tidak bisa dibuat mens rea,” ujar Nadiem.

Selain itu, Nadiem mempersoalkan aspek kausalitas atau hubungan sebab-akibat antara tindakannya dengan akibat yang dituduhkan. Ia menilai tidak ada relevansi antara pembahasan mengenai sistem operasi (operating system) gratis dengan mahalnya harga laptop dalam pengadaan tersebut.

"Prof. Romli menyebut kalau tidak ada sebab, kalau satu tindakan tidak menyebabkan yang lain, itu bukan pidana korupsi," tuturnya.

Berdasarkan kesaksian tersebut, Nadiem meyakini unsur-unsur pidana dalam kasus ini sama sekali tidak terpenuhi. Ia menilai persoalan ini seharusnya masuk ke ranah hukum administrasi negara, bukan hukum pidana korupsi.

Hal ini didasari pada fakta tidak ditemukan adanya aliran dana, tidak ada bukti pemufakatan jahat, serta tidak terbuktinya unsur mens rea.

"Separah-parahnya, ini harus masuk ke ranah administrasi negara, karena tidak ada aliran dana sama sekali, tidak ada mens rea, tidak ada bukti mufakat," pungkas Nadiem.

Diketahui, Nadiem Makarim bersama terdakwa lain telah didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.