periskop.id - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, mengungkapkan argumen tajam terkait keganjilan penetapan status tersangka terhadap dirinya. Dalam persidangan, Nadiem menyoroti fakta bahwa para pihak yang secara teknis mengeksekusi pengadaan justru tidak tersentuh hukum, sementara dirinya sebagai menteri harus duduk di kursi pesakitan.
Nadiem menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan, terdapat tiga aktor utama yang melaksanakan pengadaan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan pihak vendor. Meskipun dakwaan menyebut adanya manipulasi harga, para pelaksana tersebut tidak ada yang dijadikan tersangka.
“Nah, ini suatu hal yang saya ingin tanyakan kepada Prof. Romli Atmasasmita, karena pelaku dalam narasi dakwaan tidak ada satu pun yang menjadi tersangka. Malah yang dijadikan tersangka adalah KPA, di atasnya PPK, satu konsultan teknologi, dan menterinya,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (4/5).
Nadiem menekankan, dalam kesaksian di bawah sumpah, ketiga pihak pelaksana serentak menyatakan tidak ada campur tangan dari pimpinan kementerian. Bahkan, mereka menegaskan tidak pernah mendapat intervensi dari Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.
“Dalam kesaksian ketiga pihak yang terlibat, semuanya menyebut menteri tidak pernah mengintervensi proses pengadaan. Apakah lazim seorang menteri menjadi tersangka jika pihak yang menyebabkan kerugian tidak ada satupun yang dijadikan tersangka?” tanya Nadiem kepada saksi ahli.
Menanggapi hal tersebut, ahli hukum pidana Romli Atmasasmita menilai situasi yang menimpa Nadiem sebagai sebuah anomali hukum. Romli menjelaskan, dalam delik persekongkolan atau penyertaan (Pasal 55 KUHP), harus ada kesamaan kehendak yang dibuktikan di antara semua pelaku.
“Memang suatu hal yang ganjil menurut saya. Kalau ada persekongkolan, apalagi Pasal 55, yang satu tersangka sementara yang lain tidak, itu jadi masalah. Karena the meeting of mind—kesamaan kehendak pemikiran—harus sama-sama,” kata Romli.
Menurut perancang UU Tipikor tersebut, jika sebagian pihak diproses hukum sementara pihak lain melenggang bebas dalam satu rangkaian perbuatan yang sama, maka dasar pertimbangan jaksa patut dipertanyakan.
“Kesamaan untuk melakukan tindakan harus bersama-sama dan menghendaki akibat yang sama. Jadi kalau sebagian dijadikan tersangka, sebagian tidak, patut dipertanyakan. Alasannya apa? Itu harus ditanyakan kepada jaksa,” ungkap Romli.
Diketahui, Nadiem Makarim bersama terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar