periskop.id - Amnesty International Indonesia mengecam keras tuntutan pidana penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Delpedro Marhaen beserta tiga aktivis lainnya.
Tuntutan dugaan penghasutan demonstrasi ini dinilai membenarkan adanya praktik operasi pembungkaman kritik oleh instrumen negara.
"Jaksa mengirim pesan keliru bahwa menyuarakan kritik ialah tindak pidana. Tuntutan ini juga membenarkan skema ‘operasi pembungkaman’ kritik oleh negara seperti yang telah diperingatkan oleh kalangan masyarakat sipil," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons jalannya sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
Tuntutan kurungan penjara selama dua tahun tersebut jelas melanggar hak asasi manusia. Aktivitas para terdakwa sejatinya murni bentuk partisipasi publik menyatakan pendapat.
Konstitusi negara telah menjamin kebebasan warga sipil menyuarakan aspirasi secara damai. Para aktivis tersebut sekadar membuka posko pengaduan serta memantau situasi lapangan saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Mereka turun ke lapangan guna mendampingi pelajar korban penangkapan maupun pencabutan fasilitas pendidikan. Tindakan kemanusiaan tersebut sama sekali bukan bentuk aksi kejahatan kriminal.
Ekspresi satir dan pembagian informasi pertemuan melalui media sosial juga tidak sepantasnya dihakimi aparat sebagai upaya penghasutan massa. Kriminalisasi aktivis ini dianggap sangat mencoreng iklim kebebasan berpendapat.
“Pemenjaraan ekspresi kritik terhadap negara bukanlah penegakan hukum melainkan suatu bentuk malicious prosecution atau penuntutan hukum yang jahat karena tak memiliki dasar yang jelas," tegasnya.
Indikasi kriminalisasi paksa terlihat sangat jelas dari penyusunan surat dakwaan. Penegak hukum sengaja menggunakan pasal berlapis mulai dari regulasi transaksi elektronik, hukum pidana, hingga undang-undang perlindungan anak.
Proses hukum terhadap keempat aktivis ini dinilai melanggar prinsip peradilan adil sejak tahap awal. Berbagai kejanggalan prosedur tampak gamblang dari penangkapan tanpa surat tugas hingga penyitaan barang tanpa izin pengadilan.
Penetapan status tersangka turut dilakukan sepihak tanpa melalui tahapan pemanggilan saksi dan gelar perkara. Narasi sesat sengaja dibangun pemerintah demi mengesankan aksi massa sebagai produk hasutan aktivis.
Faktanya, kemarahan publik memuncak akibat lahirnya sejumlah rentetan kebijakan negara tanpa memihak rakyat kecil. Gelombang protes masyarakat pecah menyusul desas-desus kenaikan pajak hingga penambahan tunjangan anggota dewan.
Tensi panas di lapangan kian memburuk saat aparatur negara merespons barisan demonstrasi menggunakan tindakan represif. Insiden tragis bahkan terjadi saat pergerakan kendaraan taktis aparat menyebabkan jatuhnya korban jiwa bernama Affan Kurniawan.
Pemerintah dituntut segera berhenti mencari kambing hitam atas kegagalan menangani kericuhan unjuk rasa tersebut. Segala bentuk tuntutan kriminalisasi terhadap aktivis dan warga sipil wajib segera ditarik sepenuhnya.
Majelis hakim diharapkan mampu menunjukkan independensi dengan menolak seluruh tuntutan jaksa pada sidang putusan kelak. Lembaga peradilan harus memposisikan diri sebagai benteng terakhir pencari keadilan guna mencegah lahirnya praktik otoriter.
Tinggalkan Komentar
Komentar