periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan peringatan keras kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim agar tidak menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini terjadi saat Nadiem menjelaskan bahwa perekrutan staf khusus menteri dilakukan atas persetujuan Jokowi. Ia berargumen bahwa pelibatan tenaga ahli teknologi dari luar birokrasi merupakan langkah untuk menjalankan instruksi langsung dari kepala negara.
“Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden (Jokowi),” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Nadiem menambahkan bahwa dalam dua rapat terbatas (ratas), Jokowi memutuskan digitalisasi pendidikan sebagai suatu keharusan untuk memperbaiki sistem pembelajaran. Namun, keterangan Nadiem yang terus membawa nama kepala negara memicu keberatan dari pihak penuntut umum.
Jaksa menilai pernyataan Nadiem tidak memiliki korelasi langsung dengan perkara korupsi yang sedang disidangkan. Jaksa pun memotong pembicaraan Nadiem dan meminta terdakwa untuk fokus pada pokok perkara.
“Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan,” kata jaksa.
Jaksa kembali menegaskan keberatannya dan memberikan peringatan serupa di ruang sidang.
“Saya cuma mengingatkan, jangan gampang membawa nama Presiden,” tegas jaksa.
Situasi tersebut kemudian ditengahi oleh Ketua Majelis Hakim yang meminta jaksa untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa menyelesaikan penjelasannya.
Merespons teguran jaksa, Nadiem menjelaskan bahwa pelibatan ahli teknologi dilakukan karena kementeriannya saat itu memiliki keterbatasan kemampuan teknis dalam membangun sistem berskala besar. Ia mengklaim arahan presiden berfokus pada pengembangan platform digital, bukan sekadar pengadaan perangkat fisik.
Nadiem menegaskan bahwa berdasarkan mandat rapat kabinet paripurna pertama, presiden memberikan arahan khusus kepadanya untuk memaksimalkan peran teknologi. Ia menyebut visi presiden saat itu adalah membangun aplikasi yang mumpuni secara teknis.
“Dan pada saat itu peran teknologi bukan berarti membeli laptop, bukan apa. Yang dimaksudkan Pak Presiden dalam membangun platform-platform adalah membangun aplikasi,” tutur Nadiem.
Meski kementerian memiliki banyak sumber daya manusia yang baik, kompetensi untuk membangun aplikasi standar dunia bagi sistem pendidikan terbesar keempat di dunia merupakan keahlian yang sangat spesifik dan langka.
“Tapi satu hal yang sama sekali tidak ada kompetensinya adalah membangun aplikasi dengan standar dunia untuk skala besar. Sistem pendidikan Indonesia itu sistem keempat terbesar di dunia,” ungkapnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar