periskop.id Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap temuan mengenai total potensi kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

 

Dalam sidang vonis Konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam, hakim menyebut akumulasi kerugian negara mencapai Rp5,2 triliun, angka yang jauh melampaui hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Hakim Anggota Sunoto menjelaskan kerugian tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni pengadaan instrumen Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak bermanfaat, serta penggelembungan harga (mark-up) jutaan unit laptop. Hakim menyoroti peran teknis Ibam yang dianggap memfasilitasi kerugian dari sisi manajemen perangkat sebesar Rp621 miliar.

 

"Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara US$44.054.426 yang setara dengan Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) sehingga secara doktrinal terdakwa telah menggunakan kesempatan dan sarana yang melekat pada posisi engineer leader dan anggota tim teknis untuk memfasilitasi terjadinya pengadaan yang merugikan keuangan negara," kata hakim Sunoto, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

 

Hakim juga menegaskan, keterlibatan substantif terdakwa dalam proyek bermasalah tersebut tetap berjalan melampaui klaim tanggal pengunduran diri yang diajukan oleh pihak penasihat hukum.

 

"Dan sekaligus secara substantif menyimpang dari pengunduran diri yang terdakwa dalilkan terjadi pada 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja tanggal 25 Juni 2020," ujar hakim.

 

Selain persoalan CDM, majelis hakim mengungkapkan adanya kemahalan harga yang tidak wajar pada unit laptop Chromebook. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan selisih harga mencapai Rp4 juta per unit dibandingkan harga pasar atau setara dengan tiga kali lipat dari harga normal.
 

Jika dikalikan dengan total pengadaan sebanyak 1.159.327 unit, maka potensi kerugian dari sisi unit saja mencapai Rp4.637.308.000.000 (Rp4,6 triliun). Hakim menilai perhitungan BPKP sebesar Rp1,5 triliun yang digunakan jaksa justru terlalu rendah.

 

"Dan secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark-up sebesar 4 juta per unit atau 3 kali lipat dari harga pasar yang apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp 4 triliunan lebih, yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP sebesar Rp1.567.888.602.716,74 sehingga membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara yang menjadi sandaran penuntut umum justru bersifat konservatif dan menguntungkan terdakwa bukan sebaliknya sebagaimana didalilkan penasihat hukum," tegas hakim Sunoto.

 

Dengan akumulasi kerugian dari pengadaan CDM sebesar Rp621,3 miliar ditambah kemahalan unit laptop sebesar Rp4,6 triliun, majelis hakim berkesimpulan total potensi kerugian negara dalam skandal di era eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ini mencapai Rp5.258.695.678.730 (Rp5,2 triliun).

 

Pada sidang ini, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ibam lantaran terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022.

 

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.