periskop.id - Pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung hadir memantau jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kedatangannya bertujuan untuk menguji konsistensi penalaran hukum (legal reasoning) dalam proses pembuktian di persidangan.

"Saya kira jaksa pintar, tetapi kelelahan dalam menghubungkan fakta menjadi bukti, lalu bukti menjadi tuduhan. Di situ dia gagal, saya kira," kata Rocky di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Rocky menjelaskan, kehadirannya bukan untuk memberikan dukungan moral, melainkan murni memperhatikan apakah persidangan dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau justru terdapat kepentingan lain. Ia menyoroti adanya hambatan logika dalam upaya jaksa membangun konstruksi pidana dari fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Bukan mendukung. Saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada defect, ada karat politik, ada karat pesanan. Hanya itu yang saya ingin uji sebetulnya," ujarnya.

Dalam penilaiannya, Rocky mencontohkan kecemasan jaksa mengenai langkah Nadiem yang membawa tim khusus ke dalam kementerian. Menurutnya, tindakan seorang menteri menghadirkan tenaga ahli yang kompeten adalah hal wajar secara administratif dan bukan merupakan tindakan kriminal.

"Seorang menteri kalau melihat kementeriannya kurang kompeten, ya dia bawa yang pintar. Itu hal yang mudah dipahami, dan bukan kriminal," jelas Rocky.

Rocky juga mengkritik ketidakmampuan jaksa dalam mengubah bukti percakapan digital menjadi pembuktian pelanggaran hukum yang konkret. Ia menyebut kegagalan tersebut sebagai ketidaksinkronan nalar dalam menyimpulkan sebuah kesalahan.

"Jadi jaksa kelelahan untuk mengubah percakapan WhatsApp menjadi what's wrong. Nah, di situ gagalnya. WhatsApp ya WhatsApp, what's wrong itu pembuktian nalar, dan nalarnya mungkin belum sampai," tuturnya.

Meski memberikan catatan kritis, Rocky enggan berkomentar lebih jauh mengenai materi perkara guna menghindari kesan intervensi terhadap otoritas majelis hakim yang sedang menyidangkan perkara tersebut.