iklan periskop
Hukum

Hakim Jatuhkan Vonis 6 Tahun Bui Kepada Dua Eks Petinggi Pertamina

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada dua mantan pimpinan Pertamina Alfian Nasution dan Hanung Budya. Keduanya terbukti korupsi tata kelola minyak men...

3 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta dalam sidang vonis korupsi tata kelola minyak mentah, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selas (12/5). Rachel Farahdiba R
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta dalam sidang vonis korupsi tata kelola minyak mentah, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selas (12/5). Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada dua mantan pimpinan Pertamina. Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta terbukti bersalah dalam kasus rasuah tata kelola minyak mentah.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memaparkan amar putusan bagi para mantan petinggi perusahaan minyak negara tersebut secara bergantian.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Majelis hakim turut membebankan hukuman denda senilai satu miliar rupiah kepada masing-masing terpidana.

Pengadilan Tipikor Jakarta mewajibkan pembayaran denda tersebut dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal kekayaan dan pendapatan terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 160 hari," urai hakim.

Majelis hakim kemudian merinci sejumlah poin memberatkan hukuman bagi mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga dan eks Direktur Pemasaran Pertamina tersebut.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya menindak tindak pidana korupsi," tegas hakim.

Majelis hakim tetap memasukkan beberapa poin pertimbangan meringankan guna mengurangi masa hukuman kedua terpidana tersebut.

Hakim menilai Alfian dan Hanung bersikap sangat kooperatif selama menjalani seluruh tahapan persidangan.

Pengadilan Tipikor Jakarta juga mempertimbangkan status usia lanjut dan tanggungan keluarga para terdakwa.

Vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta ini terhitung jauh lebih ringan ketimbang tuntutan hukuman awal.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Alfian hukuman 14 tahun penjara dan uang pengganti lima miliar rupiah.

Penuntut umum juga sempat melayangkan tuntutan kurungan delapan tahun penjara untuk terdakwa Hanung.

Jaksa mendakwa kedua pimpinan tersebut merugikan keuangan negara Rp285,18 triliun melalui manipulasi sewa terminal bahan bakar minyak dan kompensasi distribusi bersubsidi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai pertamina, korupsi pertamina, Hanung Budya Yuktyanta, dan Alfian Nasution dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.