periskop.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 hingga 2025. HS diduga menerima suap miliaran rupiah untuk mengintervensi kebijakan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (16/4) setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari serangkaian penyidikan dan penggeledahan.

"Hari ini, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief di Gedung Kejagung, Kamis (16/4).

Syarief menjelaskan, kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI di Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian mencari jalan keluar melalui koordinasi dengan tersangka HS.

Tujuan koordinasi tersebut adalah agar Ombudsman mengeluarkan koreksi atas kebijakan yang telah dikeluarkan Kemenhut. Melalui campur tangan HS, muncul perintah agar PT TSHI diperbolehkan melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan kepada negara.

"Saudara HS ini mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," jelas Syarief.

Atas jasa intervensi tersebut, tersangka HS diduga menerima imbalan uang dalam jumlah besar. Syarief menyebutkan, uang tersebut berasal dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar," ungkapnya.

Kejagung menjerat HS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru. Untuk kepentingan penyidikan, HS langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo melakukan penyegaran di tubuh Ombudsman Republik Indonesia melalui Keppres Nomor 20 P Tahun 2026. Salah satunya adalah mengangkat Hery Susanto sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman 2026–2031. Namun, belum genap satu minggu, ia sudah terjerat kasus oleh Kejagung.