Kejagung Tegaskan Ketua Ombudsman Terima Suap Rp1,5 Miliar saat Menjabat Komisioner
Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka korupsi tata niaga nikel 2013–2025. HS diduga menerima suap Rp1,5 miliar saat masih menjabat sebagai komisio...

periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel 2013–2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa sebelum status HS naik menjadi tersangka, tim penyidik telah melakukan pengamanan di kediaman pribadinya pada Rabu (15/4) malam.
“Untuk HS, memang kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Kamis (16/4).
Syarief menegaskan, penangkapan dilakukan di kediaman Ketua Ombudsman yang baru dilantik enam hari lalu.
“Di rumah HS,” jelas Syarief.
Penyidik menegaskan dugaan suap senilai Rp1,5 miliar diterima HS saat masih aktif menjabat sebagai komisioner.
Menanggapi pertanyaan mengenai kurun waktu keterlibatan HS, Syarief menegaskan bahwa tindakan rasuah tersebut bukan terjadi di masa lalu, melainkan saat HS menjalankan tugasnya sebagai komisioner aktif. Berdasarkan temuan penyidik, praktik tersebut terdeteksi pada 2025.
“Ya, jadi itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025,” tegas Syarief.
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa nilai suap sebesar Rp1,5 miliar merupakan angka awal yang berhasil dideteksi tim penyidik Jampidsus. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas pengaturan kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP PT TSHI agar dikoreksi oleh Ombudsman.
“Tahun 2025 ada penerimaan uang, untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar. Begitu saja,” ujarnya.
Diketahui, penetapan HS sebagai tersangka menjadi ironi besar lantaran posisinya baru saja dipercaya memimpin lembaga negara Ombudsman. Belum genap satu minggu, HS tercatat diangkat oleh Presiden Prabowo sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 melalui Keppres Nomor 20 P Tahun 2026.
Kejagung menjerat HS dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013–2025. HS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai kejagung, ombudsman, dan Ombudsman RI dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.