periskop.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bergerak cepat untuk menyelamatkan integritas institusi pasca penetapan status tersangka korupsi terhadap Ketua ORI, Hery Susanto.

 

Melalui rapat pleno pimpinan, Ombudsman resmi mengumumkan pembentukan Majelis Etik guna memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua nonaktif tersebut. 

 

Langkah ini diambil menyusul keterlibatan Hery dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang diusut oleh Kejaksaan Agung.

 

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan bahwa pembentukan majelis ini merupakan komitmen tanpa kompromi dalam menegakkan marwah pengawas pelayanan publik.

 

“Ombudsman telah membentuk Majelis Etik yang telah ditetapkan melalui keputusan Ketua ORI nomor 73 tahun 2026 tentang pembentukan Majelis Etik dalam rangka pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery Susanto,” kata Rahmadi saat konferensi pers, Jumat (8/5).

 

Menurut Rahmadi, majelis etik tersebut beranggotakan lima orang. Agar proses pemeriksaan berjalan transparan dan jauh dari intervensi, Ombudsman menggandeng tiga tokoh eksternal dengan reputasi mumpuni. 

 

Adapun lima anggota majelis etik tersebut di adalah; Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua MK), Prof. Dr. Bagir Manan (Mantan Ketua MA),  Prof. Dr. Siti Zuhro (Peneliti Utama BRIN), Maneger Nasution (Internal Ombudsman RI), dan Partono Samino (Internal Ombudsman RI).

 

“Langkah ini merupakan manifestasi dan tekat kuat kami untuk terus menegakkan kode etik bagi seluruh insan ombudsman tanpa terkecuali,” ungkap Rahmadi.