periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan kealpaan yang mengakibatkan kematian 22 orang karyawannya dalam insiden kebakaran gedung.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Pihak penuntut umum membacakan berkas tuntutan tersebut langsung di hadapan majelis hakim.
Jaksa meminta hakim menyatakan terdakwa bersalah secara hukum atas tindak pidana kelalaian fatal ini.
JPU turut memaparkan sejumlah pertimbangan penting sebelum membacakan amar tuntutan pidana tersebut.
Pihaknya merinci secara detail hal-hal yang memberatkan maupun meringankan hukuman bagi terdakwa di persidangan.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa berdampak sangat fatal karena telah mengakibatkan hilangnya puluhan nyawa manusia.
Pihak penuntut mencatat sedikitnya 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia tewas akibat insiden nahas tersebut.
JPU juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman pimpinan perusahaan teknologi tersebut.
Pihaknya menilai Michael selalu bersikap kooperatif selama menjalani seluruh rangkaian proses hukum.
Jaksa menambahkan terdakwa telah mengakui serta menyesali seluruh perbuatannya.
Pihak penuntut turut mencatat rekam jejak terdakwa yang belum pernah menerima hukuman pidana sebelumnya.
Penuntut umum menjerat terdakwa menggunakan undang-undang hukum pidana terbaru atas kelalaian ini.
Jaksa mendakwa Michael melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Majelis hakim akan kembali melanjutkan proses persidangan kasus ini pada agenda berikutnya.
Pihak pengadilan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa.
Dokumen perkara mencatat kasus kebakaran hebat ini menghanguskan kantor Terra Drone di Cempaka Baru pada Selasa (9/12).
Jaksa menyebut titik api diperkirakan muncul pertama kali dari area lantai dasar gedung akibat masalah pada baterai litium.
Penuntut umum memaparkan para karyawan sempat berusaha memadamkan kobaran api menggunakan lima unit alat pemadam api ringan.
Pihaknya menyebut upaya penyelamatan tersebut gagal total karena asap dan kobaran api membesar dengan sangat cepat.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengonfirmasi total korban terdampak insiden ini mencapai 76 orang.
Lembaga tersebut merinci korban tewas terdiri atas 15 perempuan dan 7 laki-laki, sementara 54 pekerja lainnya berhasil diselamatkan.
Tinggalkan Komentar
Komentar