periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemeriksaan kali ini difokuskan untuk menggali keterangan bagi tersangka korporasi.
Lembaga antirasuah memanggil saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat tinggi kementerian, pegawai negeri sipil (PNS), hingga pihak swasta. Agenda ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/6).
Melalui pemeriksaan terhadap saksi yang hadir, tim penyidik mendalami urusan finansial seputar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aktivitas pengerukan komoditas energi di daerah tersebut.
“Pemeriksaan terhadap para saksi hari ini, penyidik mengonfirmasi terkait PNBP produksi pertambangan. Yakni mencakup Iuran Tetap yang dibayarkan sebagai kompensasi atas wilayah kerja yang diberikan kepada pemegang izin,” ujar Budi.
“Serta Iuran Produksi atau royalti yang nilainya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari hasil produksi atau penjualan mineral dan batu bara,” lanjutnya.
Adapun saksi yang dipanggil, yaitu:
- Ade Tri Aji Kusumah (ATA), Dirjen Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan
- Khalid Kasim (KK), wiraswasta
- Lucie Margaretha (LM), Senior Officer PT Pacific Global Utama (April 2005–September 2022)
- Totoh Abdul Fatah (TAF), Direktur Penerimaan Minerba, Kementerian ESDM (Juni 2023–sekarang)
- Niken Fransiska T. W. (NF), Dept Head Legal PT Putra Perkasa Abadi
- Alfiyyah Nur Yasmin (ANY), Admin Supply Chain Management PT PPA
- Adelia Safitri (ADS), PNS BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara
- Endri Erawan (EE), wiraswasta
Namun, tiga orang dipastikan absen dan tidak bisa dimintai keterangan karena tidak hadir memenuhi panggilan, yakni Khalid Kasim, Niken Fransiska, dan Alfiyyah Nur Yasmin.
“Saksi 2, 5, 6 konfirmasi tidak hadir. Penyidik akan menjadwalkan ulang,” ungkap Budi.
Kasus ini bermula pada September 2017 saat KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka suap izin perkebunan sawit senilai Rp6 miliar dan gratifikasi, yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang pada Januari 2018. Dalam proses penyidikan, KPK menyita aset bernilai fantastis, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, hingga 30 jam tangan mewah.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap dugaan penerimaan jutaan dolar Amerika Serikat oleh Rita terkait komisi pertambangan batu bara sebesar 5 dolar AS per metrik ton. Pada Februari 2026, kasus ini meluas dengan ditetapkannya tiga korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, sebagai tersangka korporasi dalam dugaan gratifikasi produksi batu bara tersebut.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar