Periskop.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara satu hingga 13 tahun, kepada tiga anggota TNI AD yang terbukti terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37).
Dalam sidang yang digelar Rabu, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, vonis yang dijatuhkan sudah adil dan seimbang dengan tingkat kesalahan para terdakwa.
"Menimbang bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana sebagaimana tercantum dalam diktum di bawah ini adil dan seimbang dengan kesalahan para terdakwa," kata Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (3/6).
Rincian vonis menyebutkan, Serka Mochamad Nasir, terdakwa pertama, divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Kemudian, Kopda Feri Herianto, terdakwa kedua, divonis 7 tahun penjara atas tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama, juga dipecat dari dinas militer.
Selanjutnya, Serka Frengky Yaru, terdakwa ketiga, divonis 1 tahun penjara karena terlibat dalam perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian secara bersama-sama. "Terdakwa satu dan dua dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Fredy.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer pada Senin (18/5), terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer di TNI AD.
Lebih lanjut, terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar sebagaimana LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialami.
Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia, selaku ahli waris korban. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menyebut telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar