periskop.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini terlihat ketika Dadan keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung mengenakan rompi berwarna merah muda. Dengan mengenakan rompi tersebut, Dadan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah ditangkap oleh Kejagung, Dadan menjalani pemeriksaan. Kemudian, ia langsung ditetapkan tersangka.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Dadan tidak mengeluarkan satu kata pun.
Setelah Dadan keluar, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya tampak juga mengenakan rompi berwarna merah muda itu.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN). Kabar mengenai beroperasinya para penyidik korps adhyaksa di gedung lembaga pemerintah tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak internal Kejagung.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, membenarkan adanya aktivitas hukum di dalam kantor BGN tersebut.
“Penyidik PIDSUS Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Mohammad Jeffry, kepada wartawan, Rabu (3/6).
Penggeledahan ini dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” ujar Menteri Pras, Selasa (2/6).
Sebagai gantinya, Presiden Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN. Kedua tokoh pengganti tersebut adalah Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar