Periskop.id - Dua terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37), divonis membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp500-750 juta.
"Menghukum terdakwa satu dan terdakwa dua untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum MIP sebagaimana dibacakan," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (3/6).
Terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir dikenakan pidana tambahan berupa membayar restitusi senilai Rp750 juta, paling lambat 30 hari setelah menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan terdakwa dua, Kopda Feri Herianto dikenakan pidana tambahan berupa membayar restitusi senilai Rp500 juta paling lambat 30 hari setelah menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa satu dan dua belum juga melaksanakan pemberian restitusi, Oditur Militer memerintahkan terdakwa satu melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari sejak perintah tersebut diterima.
Jika hal itu tidak dilaksanakan, harta kekayaan terdakwa satu dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam waktu 30 hari.
Bagi terdakwa satu, jika dalam hal harta kekayaan tidak cukup untuk pemberian restitusi, maka dipidana dengan pidana kurungan selama tujuh bulan. Hal ini memperhitungkan restitusi yang telah dibayar secara proporsional. Sedangkan terdakwa dua dipidana selama lima bulan.
Adapun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara 13 tahun. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider "pembunuhan secara bersama-sama".
Lalu, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama".
Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman penjara satu tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama".
"Terdakwa satu dan dua dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Fredy.
Sebelumnya, terdakwa dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar sebagaimana LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialami.
Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia, selaku ahli waris korban. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menyebut telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya.
Suasana Haru Keluarga Korban
Dalam pemvacaan vonis, keluarga korban yang hadir, termasuk istri korban, mertua, dan sejumlah kerabat dekat, tampak tidak kuasa menahan kesedihan selama jalannya persidangan.
Sejak sidang dimulai, istri MIP yakni Puspita Aulia terlihat duduk di deretan kursi depan pengunjung bersama keluarga. Dengan wajah tegar namun penuh duka, dia beberapa kali menundukkan kepala sambil berzikir dan memanjatkan doa ketika majelis hakim mulai membacakan pertimbangan hukum dan putusan terhadap para terdakwa.
Tangan istri korban tampak terus bergerak dan sesekali membasuh pipi dan matanya yang penuh air mata dengan tisu. Di tengah pembacaan vonis yang berlangsung cukup lama, air mata beberapa kali mengalir di pipinya.
Terlihat sang istri berusaha tetap tenang sambil terus berdoa dan mengikuti jalannya sidang hingga selesai. Istri dan mertua korban (MIP) beberapa kali saling berpegangan tangan sebagai bentuk dukungan satu sama lain, di tengah beratnya persidangan yang mereka jalani selama beberapa bulan terakhir.
Mertua korban terlihat berusaha menenangkan putrinya yang tak mampu menyembunyikan kesedihan, saat mendengarkan pembacaan putusan. Sejumlah anggota keluarga korban lainnya yang duduk di sekitar mereka juga tampak emosional.
Beberapa di antaranya terlihat menundukkan kepala, sementara yang lain sesekali menyeka air mata ketika majelis hakim menguraikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Hingga sidang berakhir, istri korban masih terlihat menahan tangis sambil memeluk anggota keluarganya. Mertua korban terus mendampinginya dan memberikan dukungan moral.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar