Periskop.id – Rencana pemerintah membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau memicu kekhawatiran petani dan industri rokok. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia menilai perubahan spesifikasi produk secara mendadak dapat mengurangi kebutuhan industri terhadap tembakau lokal, terutama menjelang panen raya Agustus–September 2026.

Ketentuan tersebut sedang disiapkan sebagai aturan pelaksana Pasal 431 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Pemerintah belum menetapkan aturan final, tetapi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah membuka masukan publik atas kajian batas maksimal nikotin dan tar pada Maret 2026.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional APTI Pambudi mengatakan hampir seluruh hasil panen petani selama ini dipasarkan kepada industri hasil tembakau. Karena itu, perubahan kebutuhan bahan baku dikhawatirkan langsung memengaruhi harga dan penyerapan panen.

"Jika standardisasi ini diberlakukan sekarang, hasil panen kami siapa yang akan menampung? Karena 99% dari hasil budidaya kami diserap oleh industri hasil tembakau," kata Pambudi di Jakarta, Kamis (23/7).

Pemerintah Kaji Batas 1 Mg Nikotin dan 10 Mg Tar

Kajian Kemenko PMK merekomendasikan kadar maksimal pada sejumlah rokok konvensional sebesar 1 miligram nikotin dan 10 miligram tar per batang. Batas yang sama diusulkan untuk rokok kretek tangan, kretek mesin, rokok putih tangan, dan rokok putih mesin.

Penerapannya disarankan dilakukan bertahap dalam jangka waktu paling lama lima tahun. Pemerintah juga direkomendasikan memperkuat kapasitas laboratorium, sistem pengawasan, serta koordinasi lintas sektor agar kebijakan kesehatan tidak menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang tidak diinginkan.

Pambudi menilai periode tersebut belum cukup bagi petani untuk mengubah varietas, pola budidaya, pemupukan, dan pengolahan pascapanen. Menurut dia, karakter tembakau Indonesia berbeda-beda dan sebagian varietas memiliki kandungan nikotin alami yang tinggi.

"Kalau regulasi ini disahkan, mungkin petani membutuhkan waktu 30 sampai 50 tahun untuk bisa menyesuaikan. Itu pun bergantung pada kesiapan pemerintah," ujarnya.

APTI meminta Kementerian Kesehatan melibatkan Kementerian Pertanian dan lembaga terkait dalam penyusunan aturan teknis. Petani, kata dia, membutuhkan kepastian mengenai varietas yang dapat ditanam, pendampingan budidaya, ketersediaan pupuk, serta jaminan pasar selama masa peralihan.

Kekhawatiran serupa pernah disampaikan APTI di Temanggung pada April 2026. Organisasi tersebut menilai pembatasan dapat memengaruhi sentra tembakau di Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat karena masing-masing daerah menghasilkan tembakau dengan karakter berbeda.

Kadar Daun dan Emisi Rokok Berbeda Ukuran

APTI menyebut kandungan nikotin tembakau lokal berada di kisaran 2–12% sedangkan tembakau srintil dari Temanggung dapat mencapai sekitar 12% atau lebih. Namun, angka persentase pada daun mentah tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan usulan batas 1 miligram per batang.

Kajian pemerintah mengukur batas nikotin dan tar pada asap yang dihasilkan produk menggunakan metode pengujian tertentu. Tar sendiri merupakan hasil pembakaran tembakau, bukan kandungan alami daun. Karena itu, dampak aturan terhadap serapan setiap jenis tembakau baru dapat dihitung setelah pemerintah menetapkan metode pengujian, formulasi produk, dan tahapan implementasinya secara rinci.

Skala dampaknya berpotensi luas karena perkebunan tembakau Indonesia didominasi petani rakyat. Data Kementerian Pertanian menunjukkan produksi nasional pada 2023 mencapai 238.806 ton dari areal 199.371 hektare. Sekitar 198.702 hektare di antaranya merupakan perkebunan rakyat.

Petani juga akan memasuki panen raya pada Agustus dan September 2026 dengan pola budidaya yang telah ditetapkan sejak musim tanam. APTI mengingatkan industri masih memiliki persediaan tembakau untuk beberapa tahun sehingga perubahan permintaan dapat memperbesar risiko hasil panen baru tidak terserap.

Industri Kretek Ikut Khawatir

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Henry Najoan mengatakan sebagian besar bahan yang digunakan dalam rokok kretek berasal dari dalam negeri. Selain tembakau, industri tersebut menyerap cengkeh, bahan kemasan, dan berbagai komponen lokal lainnya.

"Kalau dibatasi mengenai kandungan tar dan nikotin, itu tentu akan mengganggu industri kami dan akan membawa efek buruk lagi ke ekosistem petani," ungkap Henry.

Menurut paparan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia, produksi cengkeh nasional mencapai sekitar 140 ribu ton per tahun dari lahan seluas 580 ribu hektare. Sekitar 97% hasilnya disebut diserap industri rokok sehingga perubahan produksi kretek dinilai turut memengaruhi petani cengkeh.

Kadin Jawa Timur sebelumnya juga menyampaikan kekhawatiran bahwa batas nikotin dapat mengurangi penggunaan tembakau lokal. Namun, proyeksi dampak ekonomi dari kelompok industri dan petani tersebut masih perlu diuji melalui kajian independen berdasarkan formulasi aturan final.

Pemerintah Tekankan Perlindungan Kesehatan

Di sisi lain, kajian Kemenko PMK menyebut pembatasan tidak dimaksudkan untuk menyatakan produk tembakau menjadi aman. Kebijakan itu diarahkan sebagai instrumen pengurangan risiko adiksi dan paparan zat berbahaya, terutama terhadap anak dan remaja.

Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang dikutip dalam kajian mencatat 7,4% anak dan remaja berusia 10–18 tahun merupakan perokok aktif, setara lebih dari lima juta orang. WHO juga mencatat sekitar 35,4% penduduk dewasa Indonesia menggunakan tembakau atau lebih dari 70 juta orang.

Pemerintah kini menghadapi tantangan menyeimbangkan perlindungan kesehatan dengan keberlanjutan ekonomi petani. Aturan teknis perlu menetapkan batas, metode pengujian, masa transisi, dukungan perubahan budidaya, dan mitigasi terhadap tenaga kerja secara transparan.

Tanpa peta jalan yang jelas, petani dikhawatirkan menanggung dampak sebelum mampu menyesuaikan produksi. Sebaliknya, penundaan tanpa batas juga berisiko menghambat mandat perlindungan kesehatan yang telah tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.