periskop.id - Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengancam mencabut izin operasional tempat hiburan malam yang terbukti memfasilitasi kegiatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Ancaman itu muncul setelah video dugaan pesta gay di salah satu klab malam kawasan perkotaan Karawang beredar viral.

Ia langsung memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang untuk bertindak tegas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, menurutnya, selama ini sudah memberikan toleransi kepada para pelaku usaha, namun toleransi itu dinilai tidak dijaga dengan baik.

Advertisement

"Saya nggak mau neko-neko. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk tegas," kata Bupati Aep Syaepuloh merespons dugaan pesta gay di sebuah tempat hiburan malam di perkotaan Karawang, dilansir Antara, Selasa (9/6).

Pencabutan izin usaha, ia tegaskan, hanya bisa dilakukan apabila pelanggaran yang terjadi tergolong berat. Pemkab Karawang juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. Bukti-bukti itu akan menjadi dasar proses penindakan secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Aep menerangkan, Karawang dikenal sebagai daerah dengan kultur religius yang kuat. Wilayah ini memiliki ratusan pondok pesantren, sehingga aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Sebelumnya, warga Karawang diramaikan oleh peredaran sebuah video yang disebut-sebut merekam pesta gay di salah satu tempat hiburan malam di kawasan perkotaan. Video itu kemudian menyebar luas di media sosial.

Rekaman berdurasi 12 detik tersebut menampilkan suasana keramaian dengan pencahayaan minim yang didominasi sorotan lampu neon biru, merah, dan ungu, khas atmosfer nightclub. Sejumlah pria tampak berpasangan sambil berjoget, berpelukan, dan berciuman di dalam tempat itu.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karawang DA Prasetya membenarkan lokasi yang digunakan dalam video tersebut merupakan tempat hiburan malam di wilayah perkotaan Karawang.

Aep menegaskan, identitas Karawang sebagai kota santri menjadi pertimbangan utama dalam menyikapi kasus ini. Aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai setempat, ia nilai, tidak sepantasnya dibiarkan tumbuh di daerah tersebut.

"Karawang ini kota santri. Kita punya sekitar 514 pesantren. Jadi hal-hal seperti itu tidak patut, dan tidak elok," pungkas Aep.