periskop.id - Raffi Ahmad menghubungi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk meminta pendampingan hukum setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan suap importasi yang menyeret PT BlueRay Cargo. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu menegaskan dirinya difitnah.
Hotman menerima telepon dari Raffi tak lama setelah penyebutan nama artis itu bergulir di ruang sidang. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
"Barusan Raffi Ahmad telepon saya, minta pendampingan hukum, melawan semua yang telah memfitnah dia. Katanya, namanya disebut-sebutkan dalam sidang soal BlueRay Cargo import. Kalau gayanya Hotman Paris itu tidak pernah seperti pengecut enggak berani konferensi pers," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagram Raffi, Senin (8/6).
Hotman menyebutkan, konferensi pers bersama Raffi Ahmad dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026. Meski begitu, kepadatan jadwalnya sempat menjadi hambatan.
Ia menerangkan, dirinya harus bertolak ke Singapura pada Selasa (9/6) untuk menemani sang istri yang tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di sana.
"Mudah-mudahan saya bisa pulang Rabu sore untuk mendampingi Raffi Ahmad," ujar Hotman sembari melontarkan tantangan terbuka kepada pihak-pihak yang menyebut nama kliennya.
Hotman meminta siapa pun yang menuding Raffi terlibat dalam skandal impor tersebut untuk berani hadir langsung dan membuktikan klaim mereka. Ia menilai, tuduhan tanpa dasar tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus dihadapi secara terbuka.
Raffi Ahmad juga turut bersuara melalui keterangan tertulis yang menyertai unggahan video tersebut. Ia mengingatkan khalayak soal risiko hukum dari penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta maupun kesaksian yang keliru di persidangan, yang menurutnya berpotensi berujung pada kasus pencemaran nama baik.
Kasus BlueRay Cargo sendiri mulai ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal 2026. Pada 8 Februari 2026, KPK menahan John Field selaku pemilik PT BlueRay yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi dalam kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penahanan dilakukan setelah lembaga antirasuah itu merampungkan pemeriksaan terhadap John Field. "Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama," tutur Budi kepada wartawan di Jakarta.
Seiring persidangan yang terus berjalan, sejumlah nama mulai ikut disebut dalam kasus tersebut, termasuk Raffi Ahmad. Pengembangan perkara inilah yang kemudian mendorong Raffi memutuskan merespons lewat jalur hukum bersama Hotman Paris.
"Bawa buktimu. Bawa buktimu! Benar enggak bahwa Raffi Ahmad terlibat dalam kasus BlueRay Cargo import yang sekarang lagi di persidangan? Ayo berani datang enggak?" tantang Hotman Paris.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar