periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengintensifkan pelacakan aset dalam kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), dengan total aset yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp320 miliar. Upaya itu ditempuh untuk mendukung pemulihan kerugian para korban, atau lender, yang menanamkan dananya melalui platform PT DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memaparkan, penyidik terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga jaksa penuntut umum, dalam rangka menelusuri aset secara menyeluruh.

Advertisement

"Dalam penanganan perkara ini, penyidik terus berkoordinasi dengan PPATK, OJK, jaksa penuntut umum, serta pihak terkait lainnya guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing)," kata Ade dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (10/7).

Penelusuran tersebut mencakup beragam kategori, yakni aset bergerak dan tidak bergerak, rekening, deposito, piutang, aset keuangan, hingga aset lain yang diduga terhubung dengan hasil tindak pidana.

Dari total sitaan Rp320 miliar itu, sebanyak 11 aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah, apartemen, dan tanah di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara senilai sekitar Rp143 miliar berhasil diamankan. Penyidik juga menyita 642 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower PT DSI dengan nilai hak tanggungan sekitar Rp153 miliar, 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp7 miliar, serta empat kendaraan bermotor.

Penyidik pun masih memverifikasi aset lain senilai sekitar Rp130 miliar yang berpotensi ikut disita dalam berkas perkara tersangka lainnya.

Bareskrim Polri turut berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memfasilitasi proses restitusi bagi para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Komitmen itu ditegaskan Ade sebagai bagian dari proses penyidikan yang ia sebut profesional, transparan, dan akuntabel.

"Tim penyidik akan mengoptimalkan asset tracing untuk ruang pemulihan kerugian para korban PT DSI," ujar Ade.

Di sisi lain, berkas perkara pertama yang menjerat tiga tersangka berinisial TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Depok. Penyidik kemudian melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Pengembangan penyidikan juga menghasilkan penetapan satu tersangka baru berinisial FH, yang merupakan mantan pejabat OJK. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi lima alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

"Berdasarkan fakta penyidikan dan lima alat bukti yang sah, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara ini, yaitu FH," tegas Ade.

FH diketahui merupakan pendiri sekaligus penasihat PT DSI. Rekam jejaknya di sektor keuangan cukup panjang: ia pernah menjabat Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK periode 2014-2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018-2022.

Penyidik menduga FH terlibat dalam penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif yang ditampilkan lewat data borrower existing pada periode 2018-2025. Penetapannya merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap empat tersangka yang lebih dahulu dijerat, yakni TA selaku direktur utama, ARL selaku komisaris, serta MY dan AS yang merupakan mantan direktur PT DSI.