Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Langkah ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lombok Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan lanjutan yang dilakukan tim penyidik di Pulau Lombok pada Jumat malam. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Iya, benar," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (24/7).

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 21.00 Wita di rumah dua lantai milik Sudirman yang berada di BTN Bumi Kodya Asri, Blok A Nomor 17/18, Kota Mataram. Proses tersebut dilakukan tim KPK yang datang menggunakan empat mobil minibus dengan pengawalan personel Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Barat.

Kepemilikan rumah itu dibenarkan warga sekitar. Kedatangan penyidik juga disambut seorang perempuan yang mengaku sebagai anggota keluarga Sudirman.

Istri Ketua RT setempat, Nurmalina, ikut mendampingi proses penggeledahan atas permintaan tim KPK. Menurutnya, penyidik memeriksa kamar utama milik Sudirman.

"Iya, saya ikut mendampingi. Yang digeledah itu kamar utama Sudirman," ujarnya.

Nurmalina mengatakan tim KPK turut menggeledah sebuah mobil Honda HR-V berwarna putih. Menurut dia, tidak ada barang yang dibawa penyidik dari kendaraan tersebut.

Sebelum mendatangi rumah Sudirman, penyidik lebih dahulu menggeledah kantor CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) di BTN Mavilla Rengganis, Kabupaten Lombok Barat. Menurut keterangan KPK, penggeledahan berlangsung mulai pukul 10.40 Wita hingga 19.08 Wita dan menghasilkan tiga koper berisi dokumen yang dibawa penyidik.

Pada hari yang sama, tim KPK lainnya juga melakukan penggeledahan di kantor PT Air Minum Giri Menang yang berada di Jalan Pendidikan, Kota Mataram.

Sebelumnya, Budi menjelaskan penggeledahan yang berlangsung sejak Kamis (23/7) di sejumlah lokasi di Kabupaten Lombok Barat dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang digelar pada Senin (20/7).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan terkait dugaan konflik kepentingan, suap, dan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat periode 2024–2026.