Periskop.id - Saksi kasus dugaan korupsi kepabeanan, John Field, membongkar rangkaian pertemuan tertutup antara pengusaha impor dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Djaka Budi. Pemilik Blueray Cargo itu menyebut pertemuan di hotel mewah tersebut berlangsung tanpa undangan resmi kedinasan.

Ia membenarkan, ajakan hadir hanya disampaikan secara informal lewat pesan singkat handphone oleh pejabat Bea Cukai, Orlando Hamonangan. Tidak ada surat atau undangan dinas yang menyertai komunikasi tersebut.

"Tidak ada. Hanya disampaikan lewat handphone, seperti itu ya," jawab John Field saat diperiksa jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

Dalam kesaksiannya, John menceritakan pertemuan ketiga yang berlangsung sekitar Juli di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Ia mengaku sudah menunggu sejak siang hingga sore.

Kesempatan bertatap muka dengan Djaka Budi baru didapat sekitar pukul 23.00 WIB, sebab ia harus mengantre bersama pengusaha lain yang juga hadir malam itu.

Pertemuan berlangsung secara individual, satu per satu. John mengaku sempat diperingatkan agar mematuhi aturan tertentu supaya tidak ditindak pejabat kepabeanan lainnya.

"Saat itu saya terakhir dan bertemu dengan Jaka Budi dan bertemu kurang lebih 10 menit. Dan saat itu saya kenalan dengan Djaka Budi dan bahwa saat itu saya diminta sesuai aturan, kalau tidak tangkap sama Sisprian. Dan diminta nanti selanjutnya ke Bang Rizal," ungkap John, dibenarkan langsung olehnya di hadapan majelis hakim.

Selain pertemuan individual, John mengungkap adanya pertemuan lanjutan pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kafe Hotel Four Seasons, Jakarta. Berbeda dari pertemuan sebelumnya, forum keempat ini mengumpulkan beberapa pengusaha impor sekaligus dalam satu acara silaturahmi.

Dalam forum tersebut, para pengusaha diminta menyampaikan kendala operasional di lapangan, termasuk keluhan soal status gas hingga biaya demurrage. John menyebut, saat itu ia dikumpulkan bersama lima pengusaha lain, di antaranya James Mondong dan Ricky Joki Robert.

"Waktu selanjutnya dihubungi oleh Orlando mengajak untuk acara silaturahmi dan saat itu saya dikumpulkan dengan pengusaha lain dan saya ditanyakan apa keluhannya, salah satunya banyak status gas dan banyak demores. Dan saat itu Djaka menyampaikan nanti kita pantau ya, begitu?" tanya jaksa memastikan kepada John. "Betul, Pak," tegas John.

Tiga pejabat DJBC Kemenkeu menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Ketiganya didakwa menerima suap serta gratifikasi dengan total mencapai Rp78,8 miliar.

Jaksa KPK mendakwa ketiganya menerima suap sebesar Rp61,7 miliar dari pihak Blueray Cargo Group agar barang impor lolos dari pengawasan kepabeanan lebih cepat. Selain suap, para terdakwa juga diduga menikmati fasilitas hiburan mewah serta gratifikasi senilai Rp15,2 miliar dari berbagai pengusaha importir dan rokok.

Kasus ini resmi bergulir ke meja hijau usai Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7). Ketiga pejabat kepabeanan itu didakwa dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).