Periskop.id - Keterlibatan pejabat kepabeanan dalam pusaran kasus dugaan suap barang impor kian terang lewat sebuah dokumen rahasia. Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengakui adanya penyerahan uang Rp3,25 miliar kepada pejabat Bea Cukai Kemenkeu, Gatot Heru, yang tercatat dalam dokumen berkode 'PGH'.

Ia membenarkan dokumen tulisan tangan tersebut dibuat oleh stafnya, Tuti, di ruang kerja pejabat Bea Cukai Orlando Hamonangan alias Ocoi. Dokumen itu memuat rekapitulasi penyerahan uang tunai berkedok istilah "bantuan" yang diserahkan dalam amplop berinisial 'PGH'.

"Pak Gatot Heru, Pak Gatot Heru itu Kasubdit Penindakan ya, Kasi Penindakan," jawab John Field saat ditanya identitas di balik inisial tersebut oleh Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

Kesaksian ini muncul setelah jaksa membacakan secara rinci Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 42 tanggal 31 Maret 2026 halaman 3. Dokumen tersebut memetakan distribusi uang suap dari kelompok usaha Blueray Cargo kepada jajaran pejabat kepabeanan, mulai dari tingkat pimpinan hingga unit operasional penindakan dan intelijen.

Jaksa sempat memastikan ulang salah satu poin dalam BAP tersebut ke John Field, termasuk soal total pemberian untuk kode BC1 yang mencapai Rp21 miliar.

"Izin, Yang Mulia, di BAP tanggal 31 Maret 2026. Di BAP nomor 42 di halaman 3, intinya saksi waktu di penyidik juga udah menjelaskan totalnya. Jadi udah mengonfirmasi total pemberiannya seperti itu ya, kalau tandanya untuk BC1 ini sebesar Rp21 miliar karena Rp3 miliar itu kali 7 seperti itu ya?" tanya jaksa, dijawab singkat oleh John, "Iya."

Jaksa kemudian merinci satu per satu daftar penerima dana suap lainnya, mulai dari pejabat pimpinan, tim intelijen, hingga alokasi khusus untuk Gatot Heru dan unit penindakan. Rincian itu mencakup kode BC2 untuk Rizal senilai Rp14 miliar, BC3 untuk Sisprian Subiaksono senilai Rp7 miliar, hingga BC4 untuk tim intelijen dengan nama-nama seperti Hendra, Bayu, dan Faldi.

"Kemudian, untuk BC2 Bang Rizal Rp14 miliar ya, Rp2 miliar kali tujuh kali pemberian, BC3 Sisprian itu Rp7 miliar, BC4 intelijen itu totalnya ada yang untuk namanya Hendra totalnya Rp525 juta, Bayu Rp525 juta, Faldi Rp200 juta totalnya. Koordinator intelijen Rp2,8 miliar, Ocoy alias Orlando totalnya Rp4.050.000.000, BC5 penindakan PGH, Gatot Heru, itu Rp3.250.000.000, Koordinator Penindakan Rp2.400.000.000, EN Group itu Enov Group Rp3,6 miliar, EN pribadi total Rp1,2 miliar. Jadi totalnya pemberiannya sekitar Rp61.900.000.000 seperti itu ya?" tanya jaksa, ditegaskan John, "Iya."

Tiga pejabat DJBC Kemenkeu berstatus terdakwa dalam kasus ini, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Ketiganya didakwa menerima suap serta gratifikasi dengan total mencapai Rp78,8 miliar.

Jaksa KPK mendakwa ketiganya menerima suap sebesar Rp61,7 miliar dari pihak Blueray Cargo Group agar barang impor lolos dari pengawasan kepabeanan lebih cepat. Selain suap, para terdakwa juga diduga menikmati fasilitas hiburan mewah serta gratifikasi senilai Rp15,2 miliar dari berbagai pengusaha importir dan rokok.

Kasus ini resmi bergulir ke meja hijau usai Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7). Ketiga pejabat kepabeanan itu didakwa dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).