periskop.id - Badan Pusat Statistik (BPS) resmi meluncurkan Sensus Ekonomi 2026 mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Data yang terkumpul dirancang menjadi acuan pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi, mulai dari pengembangan sektor usaha, peningkatan investasi, hingga perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS Pudji Ismartini memaparkan, cakupan sensus ini menjangkau seluruh aktivitas usaha di Indonesia. Ia menekankan betapa strategisnya data yang dihasilkan bagi pengambilan keputusan kebijakan ekonomi ke depan.

Advertisement

"Sensus Ekonomi 2026 merupakan sensus ekonomi kelima sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 1986. Kegiatan ini sangat penting karena akan mendata seluruh aktivitas usaha yang ada di Indonesia," ujar Pudji dalam keterangannya, Minggu (14/6).

Pudji merinci, hasil pendataan tersebut kelak akan dimanfaatkan pemerintah sebagai landasan penyusunan berbagai kebijakan di sektor ekonomi. Pengembangan usaha, iklim investasi, dan arah pembangunan wilayah disebut sebagai tiga area prioritas yang akan terpengaruh langsung oleh temuan sensus ini.

Sensus Ekonomi sendiri merupakan kewajiban yang diamanatkan undang-undang kepada BPS untuk diselenggarakan setiap satu dekade sekali. Pudji menuturkan, BPS mengenal tiga sensus besar yang digelar secara berkala, yakni sensus penduduk pada tahun berakhiran nol, sensus pertanian pada tahun berakhiran tiga, dan sensus ekonomi pada tahun berakhiran enam.

Pendataan berlangsung serentak di seluruh penjuru Indonesia dengan metode door to door. Petugas mendatangi langsung rumah tangga maupun tempat usaha untuk menghimpun informasi dasar terkait kegiatan usaha dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Bagi pelaku usaha atau perusahaan yang belum menerima tautan pengisian mandiri melalui WhatsApp maupun email, pendataan akan dilakukan langsung oleh petugas SE 2026 saat kunjungan lapangan.

BPS mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mengenali ciri-ciri resmi petugas sebelum memberikan informasi. Petugas yang sah dibekali tiga atribut wajib, yaitu kartu identitas petugas, rompi Sensus Ekonomi 2026, serta surat tugas.

BPS juga menegaskan, petugas yang datang ke lapangan tidak memiliki wewenang menagih utang maupun memungut pajak dalam bentuk apapun. Tugas mereka semata-mata mengumpulkan data dasar usaha dan kondisi sosial ekonomi rumah tangga sebagai bagian dari pelaksanaan sensus.

Melalui sensus ini, BPS menargetkan tersedianya data yang komprehensif tentang struktur dan karakteristik dunia usaha di setiap wilayah. Data tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi pengambilan kebijakan ekonomi yang lebih akurat dan berkelanjutan.