periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Asep Permana sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pemeriksaan berlangsung Senin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kedatangan Asep memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu. Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Asep selaku pejabat di lingkungan Kementerian ESDM.

Advertisement

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama SEP selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM," ujar Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Senin (15/6.

Berdasarkan catatan KPK, Asep Permana tercatat tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.29 WIB. Ia memenuhi panggilan tersebut tanpa penundaan.

Kasus ini bermula dari penetapan tiga tersangka pada 28 September 2017, yakni Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Ketiganya dijerat dugaan gratifikasi.

Rita diduga menerima suap senilai Rp6 miliar yang berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Kasus Rita kemudian meluas. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menjerat Rita dan Khairudin sebagai tersangka, kali ini dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selama proses penyidikan, KPK menyita sejumlah aset yang dumumkan pada 6 Juni 2024. Rinciannya mencakup 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari beragam merek.

Kasus ini berkembang ke ranah tambang batu bara. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan aliran dana ke Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$5 per metrik ton.

Setahun berselang, tepatnya 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.