Periskop.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyegel gudang sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyegelan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada BGN tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kedatangan penyidik ke gudang tersebut dilakukan untuk mengecek jumlah sepeda motor listrik sekaligus menyegel lokasi.

Advertisement

“(Kunjungan, red.) untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik, red.) dan menyegel,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/6). 

Syarief menyampaikan, kegiatan serupa akan dilakukan secara bertahap di gudang sepeda motor listrik lainnya. Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan, terutama untuk memastikan keberadaan barang yang telah dibeli menggunakan anggaran negara.

Penyegelan gudang motor listrik menjadi sorotan karena pengadaan kendaraan tersebut merupakan salah satu pos yang diduga bermasalah dalam kasus tata kelola MBG. Kejagung menyebut pengadaan motor listrik mencapai 21.801 unit dengan nilai total Rp1,035 triliun.

Uang pengadaan tersebut disebut telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT. Namun, perusahaan itu diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif. Kejagung juga menduga terdapat penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT YAT Andri Mulyono.

Mark Up Harga Pengadaan Barang di Lingkungan BGN
Kejagung menduga salah satu modus korupsi dalam perkara ini adalah mark up harga pengadaan barang di lingkungan BGN. Selain motor listrik, sejumlah pengadaan lain juga diduga bermasalah, yakni 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi.

Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi tersebut disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami penggelembungan harga. Seluruh dugaan ini menjadi bagian dari perkara tata kelola MBG yang saat ini terus dikembangkan penyidik.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG pada BGN. Dalam keterangan sebelumnya, Kejagung menyebut program MBG mulai dilaksanakan pada 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional untuk memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah.

Program tersebut memiliki anggaran besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN. Dengan nilai anggaran sebesar itu, pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan mitra pelaksana menjadi titik krusial yang harus diawasi ketat.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, tiga mantan pimpinan BGN diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Intervensi itu disebut menyebabkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja atau KAK tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Dampaknya, sejumlah barang diduga dibeli tidak sesuai kebutuhan operasional pelaksanaan MBG. Kejagung juga menyebut pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan itu menimbulkan pemborosan dan kerugian keuangan negara.

Penyegelan gudang motor listrik di Bogor menjadi penting karena barang tersebut bukan hanya berkaitan dengan dugaan mark up, tetapi juga menyangkut status aset negara. Penyidik perlu memastikan jumlah, kondisi, lokasi penyimpanan, serta kesesuaian barang dengan dokumen pengadaan.

Sebelum kasus ini mencuat, pengadaan motor listrik BGN sempat menjadi perhatian publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan deretan motor berlogo BGN. Saat itu, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut motor tersebut memang dianggarkan pada 2025 dan belum dibagikan secara resmi.

"Pengadaan motor ini memang masuk dalam anggaran 2025. Fungsinya untuk mendukung operasional kepala SPPG, tetapi motor tersebut belum dibagikan," ujar Dadan kala itu.

Dadan juga membantah informasi yang menyebut jumlah pengadaan motor listrik mencapai 70 ribu unit. Ia mengatakan realisasi pengadaan tidak sebesar angka yang beredar di media sosial.

"Informasi 70 ribu unit itu tidak benar. Realisasi total motor listrik sebanyak 21.801 unit dari 25 ribu unit yang dipesan di tahun 2025," ucap Dadan.

Kini, setelah kasus dugaan korupsi bergulir, motor listrik tersebut menjadi salah satu barang yang didalami penyidik. Penyegelan gudang dapat membantu mencegah perubahan kondisi barang, perpindahan aset, atau potensi hilangnya bukti yang berkaitan dengan pengadaan.

Kejagung sebelumnya juga mengungkap peran Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai tersangka dalam perkara ini. Dalam keterangan resmi Kejagung, Andri disebut sebagai pihak yang berkaitan dengan penyediaan sepeda motor listrik.

"Tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MPG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 yang merupakan penyedia sepeda motor listrik," ungkap Dirdik JAM PIDSUS.

Proses Pengadaan Sepeda Motor
Kejagung menjelaskan, Andri diduga melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen sejak Februari 2025 untuk menindaklanjuti rencana pengadaan motor listrik. Padahal, menurut penyidik, PT YAT belum memiliki diler atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan.

Penyidik juga menduga Andri bekerja sama dengan pihak lain untuk mengakuisisi perusahaan demi memudahkan proses memenangkan pengadaan sepeda motor. Kejagung menyebut terdapat dugaan penggelembungan harga per unit motor agar mendekati pagu anggaran yang tersedia.

"Yang sebelumnya harga perkiraan sendiri (HPS) dan kerangka acuan kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka AM," ungkap Dirdik JAM PIDSUS.

Setelah memenangi proses pengadaan, Andri disebut telah menerima pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik. Kejagung menyebut berita acara serah terima diduga dimanipulasi seolah-olah perakitan motor telah selesai dan sesuai spesifikasi.

"Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," ujar Dirdik JAM PIDSUS.

Selain pengadaan barang, Kejagung juga mendalami dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG. Dalam keterangan sebelumnya, penyidik menyebut ada yayasan-yayasan mitra SPPG yang diduga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tetap lolos verifikasi karena mendapat perhatian khusus dari tersangka.

Dugaan ini memperlihatkan, perkara MBG tidak hanya menyangkut satu jenis pengadaan. Penyidikan bergerak pada dua sisi besar, yakni pengadaan barang yang diduga tidak sesuai kebutuhan riil dan tata kelola mitra pelaksana program yang diduga diatur oleh pihak tertentu.

Di tengah proses hukum tersebut, BGN di bawah kepemimpinan baru juga mulai melakukan evaluasi tata kelola. Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyebut lembaganya akan memanfaatkan masa libur sekolah untuk membenahi sistem, termasuk mengaudit dapur MBG dan menata ulang data.

"Nah, kemudian internal. Internal kami di BGN pun akan melakukan transformasi ya. Dari mulai SDM-nya, dari mulai tata kelolanya, data itu sangat penting karena itu yang terus terang saya lihat sejak dari awal saya datang, karena tidak mungkin kita membuat kebijakan tanpa data yang jelas. Nah, itu yang masih terus kami perbaiki," kata Arum.

Arum juga menyinggung nasib barang yang sudah telanjur dibeli menggunakan anggaran 2025, termasuk motor listrik. Menurut dia, aset yang sudah keluar dari anggaran negara perlu dimaksimalkan pemanfaatannya, sambil tetap menunggu informasi dari Kejaksaan terkait proses hukum.

"Iya, nanti gini kami akan meminta informasi juga ke Kejaksaan ya, lalu poinnya sebenarnya gini, secara keseluruhan ya bukan cuma motor nih. Semua yang sudah dibelanjakan di 2025, termasuk IT sebenarnya kami inginnya itu dimaksimalkan, ya. Ini bukan cuma untuk untuk motor lah itu nanti mungkin ada kebijakan tertentu," ucap Arumsari.

Pernyataan itu menunjukkan adanya dua kepentingan yang harus berjalan beriringan. Di satu sisi, penyidik harus mengamankan bukti dan mengusut dugaan korupsi sampai tuntas. Di sisi lain, barang yang sudah dibeli dengan uang negara perlu dikelola agar tidak terbengkalai, sepanjang tidak mengganggu proses pembuktian.

Namun, pemanfaatan aset tidak bisa dilakukan sembarangan. Jika motor listrik menjadi objek penting dalam pembuktian, status, lokasi, jumlah, kondisi, dan dokumennya harus jelas lebih dulu. Karena itu, penyegelan gudang menjadi langkah penting untuk menjaga integritas barang bukti maupun aset negara.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi program MBG sebagai salah satu program prioritas pemerintah. Program makan bergizi gratis memiliki tujuan sosial yang besar, tetapi skala anggaran dan operasionalnya juga sangat luas. Tanpa tata kelola yang rapi, risiko pemborosan, pengadaan tidak tepat guna, dan konflik kepentingan dapat muncul.

Kebijakan Publik
Dalam konteks kebijakan publik, kasus ini memberi pelajaran, program prioritas tidak cukup hanya memiliki tujuan mulia. Pelaksanaan di lapangan membutuhkan data yang akurat, perencanaan kebutuhan yang realistis, pengadaan transparan, verifikasi vendor yang ketat, pengawasan berlapis, dan evaluasi terbuka.

Pengadaan motor listrik seharusnya berkaitan dengan dukungan operasional SPPG, terutama untuk wilayah yang sulit dijangkau. Namun, jika jumlah, spesifikasi, harga, dan kebutuhan lapangan tidak dihitung secara tepat, belanja tersebut justru berpotensi menjadi beban anggaran.

Karena itu, proses penyidikan perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting. Apakah motor listrik benar-benar dibutuhkan sebanyak 21.801 unit? Apakah spesifikasinya sesuai kebutuhan SPPG? Apakah harga per unit wajar? Apakah vendor memenuhi syarat? Apakah barang sudah selesai dirakit dan siap digunakan saat pembayaran penuh dilakukan?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan seberapa besar dugaan penyimpangan dan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab. Publik juga menunggu apakah penyidikan hanya berhenti pada pengadaan motor listrik atau berkembang ke pengadaan lain yang disebut bermasalah.

Penyegelan gudang di Bogor menandai fase baru penanganan perkara. Dari penetapan tersangka dan pemaparan dugaan modus, penyidik kini bergerak mengamankan aset fisik yang berkaitan langsung dengan pengadaan. Jika gudang lain turut diperiksa bertahap, jumlah dan sebaran motor listrik dapat diverifikasi lebih lengkap.

Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya soal motor listrik BGN. Perkara ini menyangkut akuntabilitas program MBG, penggunaan APBN, dan kepercayaan publik terhadap program pemerintah. Jika korupsi terbukti terjadi dalam program yang ditujukan untuk pemenuhan gizi anak, dampaknya tidak hanya berupa kerugian negara, tetapi juga pukulan terhadap kepercayaan masyarakat.

Karena itu, penyidikan yang transparan dan berbasis bukti menjadi sangat penting. Penyegelan gudang harus diikuti pendataan menyeluruh, penelusuran aliran dana, pemeriksaan dokumen pengadaan, dan pengungkapan peran semua pihak yang diduga terlibat.

Dengan begitu, proses hukum dapat memastikan dua hal sekaligus: dugaan korupsi diusut tuntas, dan aset negara yang sudah terlanjur dibeli tetap terlindungi agar tidak hilang, rusak, atau disalahgunakan.