periskop.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Advertisement

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Glory sebagai saksi.

 

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief, di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (18/6).
 

Syarief mengungkapkan, Glory awalnya diminta oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) yang telah lebih dulu menjadi tersangka untuk mencari yayasan mitra pelaksana program prioritas nasional tersebut.

 

Namun, dalam perjalanannya, Dadan justru memberikan akses khusus secara melawan hukum agar yayasan milik Glory bisa menguasai titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

 

"Selanjutnya setelah yayasan saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," ujar Syarief.

 

Selain itu, Glory dibekali akses untuk mengintervensi tim verifikator bentukan Dadan pada portal mitra BGN. Siasat ini digunakan untuk meloloskan yayasan-yayasan tidak layak yang terafiliasi dengan pejabat internal BGN. Glory juga melakukan manipulasi sistem (rollback) guna memulihkan status hukum titik dapur kelompoknya.

 

Dari hasil kongkalikong pengaturan jatah proyek tersebut, Glory mengumpulkan uang dari para mitra yang diakomodasi. Uang tersebut kemudian disetorkan secara langsung ke kantong Dadan Hindayana.

 

"Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG," ucap Syarief.
 

Atas perbuatannya, Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 huruf a KUHP. Demi kepentingan penyidikan, Kejagung langsung menahan Glory untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

 

Penetapan tersangka ini dilakukan usai Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Ia juga lebih dahuku ditetapkan sebagaj tersangka korupsi MBG.
 

Adapun, status tersangka Sony Sonjaya ditetapkan sejak 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).

 

Kemudian, Kejagung menahan dua tersangka pada 6 dan 12 Juni 2026 adalah pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono selaku vendor motor listrik merk "Emmo" yang digunakan oleh BGN.