periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim (SK), Jumat (19/6). Silmy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).

"Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SK dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jumat (19/6).

Advertisement

Budi menjelaskan, pemeriksaan kali ini difokuskan untuk memperkuat pemenuhan unsur pidana terkait pemaksaan atau pungutan liar dalam jabatan. Selain itu, KPK juga mengendus adanya penerimaan lain di luar tarif resmi keimigrasian yang mengalir ke kantong tersangka.

"Pemeriksaan terhadap SK tentu untuk mendalami bukti-bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur Pasal 12e, maupun terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi," jelas Budi.

Saat keluar ketika jeda pemeriksaan, Silmy Karim tampak bungkam. Ia tidak merespons pertanyaan apa pun dari wartawan.

Silmy keluar membawa map biru dengan rompi oranye dan tangan diborgol menuju mobil tahanan.

Diketahui, Silmy terseret dalam perkara dugaan korupsi perizinan tinggal WNA. Selain Silmy, KPK menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainnya. Adapun, para tersangka diduga mendapatkan Rp145,5 miliar. Mereka adalah:

Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025.

Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal.

Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

Ronald Arman Abdullah (RAA), Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025–2026.

Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.

Gusti Bernardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal.