Periskop.id - Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa akan menjalani persidangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Penetapan PN Jakarta Timur sebagai lokasi sidang diumumkan setelah proses pelimpahan tahap II rampung pada Senin (22/6).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menerangkan, penunjukan PN Jakarta Timur merupakan keputusan langsung Ketua Mahkamah Agung RI. Ia tidak mengungkapkan alasan di balik pilihan pengadilan tersebut.

"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," kata Marcelo dalam keterangan pers usai pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Marcelo menegaskan, persidangan akan dilangsungkan secepatnya karena kasus ini dikategorikan sebagai perkara penting. Menurutnya, kasus dugaan ijazah palsu ini sudah terlalu lama menyita perhatian masyarakat sehingga kepastian hukum perlu segera diberikan.

"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," ujarnya.

Ia pun menyampaikan, berkas perkara beserta surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke PN yang berwenang.

Di sisi lain, Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan Roy maupun dokter Tifa. Keduanya hanya dikenai kewajiban lapor satu kali dalam sepekan.

Keputusan itu diambil berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka. Pihak keluarga selaku penjamin menyatakan siap menanggung risiko apabila Roy atau Tifa tidak hadir di persidangan.

Marcelo menuturkan, Roy dan dokter Tifa juga menyerahkan surat pernyataan berisi komitmen untuk selalu kooperatif, menjaga situasi kondusif, serta tidak mengulangi perbuatan yang sama.

"Surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," pungkas Marcelo.