periskop.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta kepolisian menghukum setimpal Taufik Hidayat, terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung. Ketegasan ini disampaikan menyusul keberhasilan Polda Jawa Barat meringkus tersangka.
Ia menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku sudah melanggar batas-batas kemanusiaan. Menurutnya, proses hukum yang adil dan tegas harus ditegakkan demi keadilan bagi korban.
"Semoga saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar batas-batas kemanusiaan," kata Dedi di Bandung, Selasa (23/6) malam.
Dedi juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran kepolisian atas respons cepat mereka dalam menangkap buron tersebut. Pelaku sebelumnya dilaporkan sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Majalengka.
Langkah taktis aparat penegak hukum ini disebutnya mengembalikan rasa aman masyarakat. Ucapan terima kasih secara khusus ia sampaikan kepada Kapolda Jawa Barat dan seluruh anggotanya.
"Atas nama warga Jawa Barat, kemanusiaan, penegakan hukum, dan atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran yang telah dengan cepat menangkap pelaku," ujarnya.
Berdasarkan rekaman video pasca-penangkapan yang beredar, tersangka terlihat berada di dalam mobil petugas kepolisian. Taufik dinilai bersikap kooperatif saat menjalani interogasi awal oleh tim penyidik.
Saat ini, tersangka sudah dijebloskan ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi dikabarkan masih terus mendalami keterangan pelaku guna mengungkap motif utamanya.
Kasus sadis ini awalnya terungkap setelah keluarga korban mendapatkan pesan WhatsApp dari orang tidak dikenal. Pesan misterius tersebut mengabarkan bahwa YTR sedang dirawat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, korban menderita luka berat di kepala, wajah, dan kaki. Selain itu, sejumlah luka lain juga ditemukan pada bagian tangan korban.
Sebelum ditemukan di rumah sakit, YTR dikabarkan hilang kontak dan tidak diketahui keberadaannya oleh pihak keluarga selama tiga tahun. Selama masa penyekapan tersebut, korban diduga kerap dipukuli menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam.
Konteks dari pemeriksaan sementara juga menunjukkan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka. Sejumlah harta benda milik korban ditengarai telah dikuasai secara sepihak oleh pelaku selama masa penyekapan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar