Periskop.id - Kementerian Pertahanan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan latihan dasar kemiliteran atau latsarmil Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia setelah dua peserta meninggal dunia saat mengikuti pendidikan.
Evaluasi itu dilakukan setelah dua peserta SPPI, yakni Anisa Muyassaroh dan Yonanda Muhammad Taufiq, wafat di dua lokasi pendidikan berbeda. Keduanya merupakan peserta yang disiapkan untuk menjadi pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, evaluasi dilakukan bersama Panitia Seleksi Nasional dan penyelenggara pendidikan.
"Kemhan bersama Panitia Seleksi Nasional dan penyelenggara pendidikan saat ini melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek penyelenggaraan program," kata Rico di Jakarta, Selasa (23/6).
Menurut Rico, evaluasi tidak hanya menyasar teknis pelatihan, tetapi juga aspek keselamatan peserta. Pemeriksaan kesehatan, pemantauan medis, penanganan peserta dengan kondisi khusus, hingga sistem komunikasi dan pelaporan akan ikut diperiksa.
"Kami akan mengevaluasi mekanisme seleksi kesehatan, pengawasan medis, penanganan peserta dengan kondisi kesehatan khusus, serta sistem komunikasi dan pelaporan," ujarnya.
Keselamatan Peserta Jadi Sorotan
Kematian dua peserta SPPI membuat pelaksanaan latsarmil menjadi sorotan. Program ini bukan kegiatan berskala kecil. Sebelumnya, Kemhan menjelaskan peserta latsarmil untuk pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih mencapai 35.476 orang.
Jumlah itu terdiri dari 30.000 calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan 5.476 calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih. Mereka mengikuti pelatihan Komcad selama 45 hari di 67 satuan TNI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dengan skala sebesar itu, standar keselamatan menjadi sangat penting. Pelatihan yang melibatkan aktivitas fisik, kedisiplinan, dan penyesuaian lingkungan harus memiliki sistem mitigasi risiko yang ketat, terutama bagi peserta sipil yang berasal dari latar belakang kesehatan dan kebugaran berbeda-beda.
Rico menegaskan Kemhan terbuka terhadap masukan dan kritik. Evaluasi, kata dia, akan dijadikan dasar untuk memperbaiki penyelenggaraan program berikutnya.
"Setiap masukan, evaluasi, dan pembelajaran dari pelaksanaan kegiatan akan menjadi dasar penyempurnaan program ke depan agar berlangsung semakin baik, aman, profesional, dan akuntabel," kata Rico.
Anisa Meninggal Akibat Heat Stroke
Salah satu peserta yang meninggal adalah Anisa Muyassaroh. Ia mengikuti pendidikan di Satuan Pendidikan Dodikjur Rindam VI/Mulawarman, Balikpapan. Rico menjelaskan Anisa meninggal dunia akibat heat stroke atau sengatan panas. Heat stroke merupakan kondisi gawat darurat ketika suhu tubuh meningkat sangat tinggi dan sistem pengaturan suhu tubuh gagal bekerja.
Dalam dunia medis, heat stroke bisa terjadi saat seseorang melakukan aktivitas berat dalam kondisi panas, kurang istirahat, kekurangan cairan, atau tubuh tidak mampu beradaptasi dengan lingkungan. Kondisi ini dapat membahayakan organ vital jika tidak segera ditangani.
Kementerian Kesehatan menjelaskan heat stroke dapat ditandai dengan suhu tubuh lebih dari 40 derajat Celsius, perubahan perilaku atau kesadaran, bicara tidak jelas, hingga kejang. Gejala lain bisa berupa kulit panas, mual, muntah, jantung berdebar cepat, napas cepat, dan sakit kepala berdenyut.
Dalam konteks pelatihan fisik, risiko heat stroke harus menjadi perhatian utama. Aktivitas di luar ruangan, durasi latihan, suhu lingkungan, kelembapan, status hidrasi peserta, dan kecepatan penanganan medis menjadi faktor yang menentukan keselamatan.
Karena itu, evaluasi Kemhan terhadap pengawasan medis menjadi sangat krusial. Bukan hanya pemeriksaan kesehatan sebelum pelatihan, tetapi juga pemantauan kondisi harian peserta selama pendidikan berlangsung.
Yonanda Meninggal karena Henti Jantung
Peserta lain yang meninggal adalah Yonanda Muhammad Taufiq. Ia mengikuti pendidikan di Satuan Pendidikan Pusat Latihan Tempur atau Puslatpur Kodiklatad Baturaja. Menurut Rico, Yonanda sempat mengalami penurunan kondisi fisik pada 17 Juni 2026. Setelah itu, ia dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
"Berdasarkan keterangan medis, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia akibat cardiac arrest atau henti jantung," terangnya.
Henti jantung atau cardiac arrest adalah kondisi darurat ketika fungsi jantung hilang secara tiba-tiba. Kementerian Kesehatan menjelaskan kondisi ini dapat terjadi pada orang yang sudah terdiagnosis penyakit jantung maupun yang belum pernah terdiagnosis sebelumnya.
Dalam kondisi henti jantung, jantung berhenti memompa darah secara efektif. Jika tidak ditangani cepat, aliran oksigen ke organ vital, terutama otak, akan terganggu dan dapat berujung fatal.
Kasus Yonanda memperlihatkan pentingnya sistem deteksi dini dan respons medis cepat dalam kegiatan pelatihan. Peserta yang mengalami penurunan kondisi fisik harus segera dipantau, dipisahkan dari aktivitas berat, dan ditangani berdasarkan standar kegawatdaruratan.
Latsarmil SPPI Punya Tujuan Pembentukan Karakter
Sebelum kasus ini, Kemhan menjelaskan bahwa latsarmil Komcad bagi peserta SPPI dirancang untuk membentuk disiplin, kepemimpinan, kerja sama, integritas, dan semangat pengabdian.
Rico sebelumnya mengatakan pelatihan tersebut menjadi bekal penting bagi calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih.
"Melalui latsarmil Komcad, peserta dibekali ilmu dan nilai-nilai disiplin, kepemimpinan, kerja sama tim, integritas, semangat pengabdian, serta etos kerja yang kuat," kata Rico.
Menurut Kemhan, materi itu diperlukan karena para peserta nantinya akan menjalankan tugas di tingkat desa, kelurahan, dan kampung nelayan. Mereka tidak hanya dituntut memahami manajemen, tetapi juga memiliki daya tahan, kedisiplinan, dan kemampuan bekerja bersama masyarakat.
Selain materi latsarmil, peserta juga mendapat pelatihan manajerial dan kompetensi bidang yang disusun bersama kementerian teknis terkait. Seluruh rangkaian pelatihan menjadi salah satu syarat sebelum peserta menjalankan tugas.
Rico juga menjelaskan durasi pelatihan dibagi menjadi dua bagian.
"Pelatihan kedisiplinan dilaksanakan selama 30 hari dan dilanjutkan dengan pelatihan manajerial selama 15 hari," ucapnya.
Namun, setelah dua peserta meninggal, tujuan pembentukan karakter itu kini harus diimbangi dengan evaluasi keselamatan yang lebih serius. Pelatihan disiplin tidak boleh mengabaikan kondisi fisik peserta, terutama ketika program diikuti puluhan ribu orang dengan latar belakang kebugaran yang tidak seragam.
Seleksi Kesehatan Harus Lebih Ketat
Salah satu titik penting evaluasi adalah mekanisme seleksi kesehatan. Dalam program besar seperti SPPI, pemeriksaan kesehatan tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif.
Peserta perlu dipastikan benar-benar siap mengikuti pelatihan fisik. Pemeriksaan kesehatan juga perlu mencakup riwayat penyakit, kondisi jantung, tekanan darah, risiko dehidrasi, riwayat pingsan, riwayat penyakit metabolik, penggunaan obat tertentu, serta kemampuan tubuh beradaptasi dengan aktivitas berat.
Kemhan sebelumnya telah meninjau kesiapan seleksi dan sarana pendidikan SPPI KDKMP dan KNMP di Jawa Timur. Dalam peninjauan itu, Sekjen Kemhan mengecek pelaksanaan pemeriksaan kesehatan di RSAL dr. Ramelan dan RS Tingkat III Brawijaya Surabaya untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan, tenaga medis, alur pemeriksaan, dan sarana pendukung.
Namun, dua kasus kematian ini memperlihatkan bahwa seleksi awal saja tidak cukup. Evaluasi juga harus melihat bagaimana data kesehatan peserta digunakan selama pelatihan. Jika ada peserta dengan catatan khusus, instruktur dan tenaga medis harus mengetahui batas aktivitas yang aman.
Selain itu, sistem pemantauan harian perlu diperkuat. Keluhan ringan seperti pusing, lemas, mual, sesak, nyeri dada, kram, atau tanda dehidrasi tidak boleh dianggap sepele dalam pelatihan fisik.
Pengawasan Medis Tidak Boleh Pasif
Evaluasi pengawasan medis menjadi penting karena risiko kesehatan dalam latsarmil dapat muncul tiba-tiba. Heat stroke dan henti jantung sama-sama membutuhkan respons cepat.
Dalam pelatihan berskala besar, pos kesehatan harus mudah dijangkau. Tenaga medis harus hadir dan aktif memantau peserta, bukan hanya menunggu laporan. Jalur evakuasi ke rumah sakit harus jelas, kendaraan siaga harus tersedia, dan protokol penanganan darurat harus dipahami seluruh instruktur.
Sistem komunikasi juga perlu diuji. Jika peserta tumbang atau mengalami gejala serius, laporan harus langsung sampai ke tenaga medis dan komandan latihan tanpa hambatan birokrasi. Keterlambatan beberapa menit bisa berakibat fatal dalam kasus henti jantung maupun heat stroke.
Karena itu, evaluasi yang disebut Rico terhadap komunikasi dan pelaporan menjadi salah satu aspek paling penting. Jika sistem komunikasi lambat, penanganan peserta bisa terlambat meski fasilitas medis tersedia.
Program Besar, Risiko Besar
SPPI untuk KDKMP dan KNMP merupakan bagian dari program besar pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia pengelola ekonomi desa dan kampung nelayan. Rapat koordinasi lintas kementerian terkait pendidikan SPPI juga pernah digelar di Kemhan dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga.
Kementerian PANRB menyebut SPPI memiliki peran strategis dalam pengembangan kompetensi SDM koperasi melalui kolaborasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Koperasi dan Lembaga Administrasi Negara.
Artinya, SPPI tidak berdiri sebagai program militer semata. Program ini berkaitan dengan agenda pembangunan ekonomi desa, penguatan koperasi, serta penyediaan SDM yang kelak bekerja langsung di masyarakat.
Karena itu, kematian dua peserta bukan hanya menjadi persoalan internal penyelenggara pendidikan. Kasus ini juga menjadi ujian tata kelola program prioritas yang melibatkan banyak kementerian dan ribuan peserta.
Jika program ingin terus berjalan, kepercayaan publik harus dijaga. Caranya bukan dengan menutup persoalan, melainkan membuka evaluasi, memperbaiki prosedur, dan memastikan keluarga korban mendapat informasi serta pendampingan yang layak.
Perlu Transparansi Hasil Evaluasi
Kemhan telah menyatakan akan mengevaluasi penyelenggaraan latsarmil secara menyeluruh. Namun, publik juga perlu mengetahui hasil evaluasi tersebut.
Transparansi penting agar kasus serupa tidak terulang. Pemerintah perlu menjelaskan apakah ada kelemahan dalam seleksi kesehatan, jadwal latihan, intensitas fisik, pemantauan medis, deteksi gejala, evakuasi, atau komunikasi antarpelaksana.
Jika ditemukan kelalaian prosedur, harus ada pertanggungjawaban. Jika ditemukan standar yang belum memadai, maka standar itu harus diperbarui. Jika peserta dengan kondisi khusus tidak terpantau dengan baik, sistem pelaporan kesehatan harus diperbaiki.
Evaluasi juga perlu mencakup kondisi lingkungan pelatihan. Latihan di daerah panas, lembap, atau dengan aktivitas luar ruang tinggi harus memiliki protokol khusus untuk mencegah heat stroke. Jadwal latihan, durasi paparan panas, waktu istirahat, dan kewajiban hidrasi harus diatur ketat.
Hak Peserta dan Keluarga Harus Dijaga
Selain evaluasi teknis, pemerintah perlu memastikan hak peserta dan keluarga korban dipenuhi. Keluarga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai kronologi, penanganan medis, dan hasil pemeriksaan.
Pendampingan psikologis dan administratif juga penting. Dalam kasus peserta meninggal saat menjalani program pemerintah, keluarga tidak boleh dibiarkan menghadapi proses birokrasi sendiri.
Pemerintah juga perlu memastikan seluruh peserta lain mendapat informasi yang memadai. Setelah dua kasus kematian, peserta lain dan keluarganya bisa merasa cemas. Komunikasi resmi yang jelas dapat mencegah kepanikan, spekulasi, dan kabar yang tidak terverifikasi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar