periskop.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mendesak aparat menjerat pelaku penyiksaan sadis perempuan berinisial YTR (29) dengan ancaman hukuman seberat-beratnya.
Diketahui, pelaku bernama Taufik Hidayat kini sudah berhasil ditangkap jajaran Polda Jawa Barat.
“Saya sangat prihatin melihat kondisi saudari YTR. Struktur wajahnya mengalami kerusakan berat, penglihatannya terganggu, dan ia menderita luka yang luar biasa akibat kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun. Namun, yang menjadi perhatian saya adalah determinasi luar biasa dari korban untuk sembuh dan bangkit,” ujar Atalia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/6).
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa dirinya segera menjalin komunikasi dengan berbagai lembaga terkait. Langkah taktis ini dilakukan demi menjamin kehadiran negara dalam mendampingi proses kesembuhan korban.
Atalia menjelaskan, proses penanganan medis beserta rekonstruksi wajah YTR saat ini sudah ditangani oleh Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Seluruh biaya perawatan tersebut diinformasikan mendapat tanggungan penuh dari Kementerian Kesehatan.
“Fokus utama saya sekarang adalah memastikan negara hadir sepenuhnya dalam proses pemulihan. Sejak beberapa waktu lalu saya langsung menghubungi berbagai lembaga. Alhamdulillah, sejumlah instansi kini sudah turun tangan dan menjamin bantuan medis serta pemulihan total bagi korban,” katanya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I itu menilai, aksi kekejaman yang menimpa YTR merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia.
Kasus ini disebutnya bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas rasa aman serta perlindungan martabat.
Oleh karena itu, ia meminta kepolisian tidak ragu menerapkan sanksi hukum paling berat.
Penerapan pasal berlapis dinilai sangat krusial mengingat adanya tindakan penganiayaan berat sekaligus perampasan kemerdekaan terhadap korban.
“Kejahatan sadis ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman. Saya mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis paling berat agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Atalia.
Di sisi lain, ia mengapresiasi respons cepat jajaran kepolisian yang terus berupaya mengejar pelaku. Pihak Polda Jawa Barat sendiri diketahui telah membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan tersangka.
Berdasarkan data kronologi, YTR diduga menjadi korban kekerasan oleh kekasihnya sendiri yang bernama Taufik Hidayat (30) selama kurun waktu tiga tahun. Akibat penganiayaan ekstrem tersebut, korban menderita kerusakan wajah, kebutaan, hingga kerugian materi senilai Rp50 juta.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar