Periskop.id – Bupati Kuansing Suhardiman Amby resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi suap jabatan yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pantauan Periskop.id, Rabu (1/7) sekitar pukul 15.43 WIB, Suhardiman resmi mengenakan baju biru dengan rompi oranye bernomor 161. Dengan keluarnya mengenakan rompi oranye, ia berarti sudah ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh KPK sejak malam Selasa (30/6).
Saat menuju mobil tahanan, Suhardiman meminta dukungan terhadap proses hukum yang sedang menjeratnya. Permintaan tersebut diucapkan setelah ia menebarkan senyuman terlebih dahulu.
“Makasih, mohon dukungannya doa ya, kita sama-sama berdoa,” kata Suhardiman di Gedung KPK, Rabu (1/7).
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, selaku pihak swasta.
Keduanya turut mengenakan rompi oranye. Zulkarnain mengenakan rompi bernomor 167, sedangkan Ardiles bernomor 166.
Diketahui, Suhardiman dan Zulkarnain sempat diultimatum KPK untuk segera menyerahkan diri usai operasi tangkap tangan (OTT). Pada Selasa (30/6), keduanya akhirnya resmi menyerahkan diri ke KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau. Dalam operasi penyelidikan tertutup tersebut, tim penindakan lembaga antirasuah berhasil mengamankan total 10 orang di dua lokasi berbeda, yaitu Kuansing dan Jakarta.
Dari keseluruhan pihak yang terjaring operasi tersebut, KPK kemudian memilah lima orang di antaranya untuk menjalani interogasi mendalam. Kelima orang tersebut langsung dibawa ke markas utama KPK di Jakarta, terdiri dari unsur swasta, birokrat, hingga ring satu penyelenggara negara di Kabupaten Kuansing.
Tinggalkan Komentar
Komentar