Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tokoh wiraswasta Japto S. Soerjosoemarno (JPT) sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemeriksaan ini difokuskan untuk memetakan atau mengklasterisasi kepemilikan aset sitaan, termasuk deretan mobil mewah, yang berada dalam penguasaan Japto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa klasifikasi ini penting untuk memperjelas keterkaitan aset yang telah disita dengan para tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk saksi saudara JPT ini diperiksa berkaitan dengan dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (30/6).
Budi menambahkan, ketetapan mengenai kepemilikan aset tersebut harus diurai secara jeli oleh tim penyidik seiring meluasnya subjek hukum dalam penyidikan kasus ini.
“Sebelumnya, dari saksi saudara JPT sejumlah aset sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Tentu ini juga dibutuhkan pengklasteran aset-aset itu, diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja. Karena kemudian KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru. Sehingga nanti akan lebih jelas aset-aset itu berkaitan dengan tersangka yang mana,” jelas Budi.
Budi membenarkan bahwa aset-aset tersebut, salah satunya berupa kendaraan roda empat kelas atas, telah disita dari penguasaan Japto.
“Benar, di antaranya itu kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT,” tegas Budi.
Penyidik menduga kuat aset dalam penguasaan Japto mengalir dari indikasi penerimaan tidak sah yang melibatkan korporasi tersangka tersebut.
“Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT kemudian dilakukan penyitaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka itu. Sehingga aset-aset saudara JPT kemudian dilakukan penyitaan,” tutur Budi.
KPK menegaskan, tindakan penyitaan aset milik Japto ini dipersiapkan sebagai modal awal penyelamatan aset negara demi mengantisipasi jalannya putusan di meja hijau nanti.
Lebih lanjut, KPK saat ini tengah membedah seluruh lini proses bisnis tata kelola komoditas batu bara di Kukar guna menelusuri asal-usul aset mewah tersebut. Pengusutan mencakup rantai produksi, pengemasan di lokasi tambang, hingga pengangkutan komoditas.
“Jadi aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kukar. Kalau kita melihat secara utuh pengelolaan batu bara mulai dari proses produksi, pengemasan di site, kemudian ada pengangkutan. Sehingga kita mengenal ada jasa hauling, jasa dermaga, yang kemudian juga ada jasa pengamanan dalam proses pengangkutan tersebut. Nah itu semuanya didalami,” ujar Budi.
Selain urusan bisnis logistik pertambangan dan pengamanan, lembaga antirasuah itu juga mengendus adanya selisih anggaran terkait pemasukan negara dari sektor royalti.
“Termasuk mengapa KPK dalam perkara ini juga mendalami soal PNBP-nya. Apakah PNBP yang disetor dari royalti batu bara itu sudah sesuai dengan total produksi dari para perusahaan. Karena diduga ada gap, ada selisih begitu,” lanjut Budi.
Diketahui, Japto S. Soerjosoemarno (JPT) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik pada Selasa (30/6), sejak pukul 09.40 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar