Periskop.id - Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur (FHM) dipastikan absen dari agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/7). Fuad yang sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dikonfirmasi sedang berada di luar negeri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya konfirmasi ketidakhadiran dari bos travel umrah dan haji khusus tersebut kepada tim penyidik lembaga antirasuah.

"Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi FHM mengonfirmasi tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri," kata Budi di Gedung KPK, Rabu (1/7).

Budi menjelaskan, keterangan dari Fuad sangat dibutuhkan oleh tim penyidik. Kesaksiannya sedianya bakal digunakan untuk mempertajam pembuktian dan melengkapi berkas perkara dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Sedianya pemeriksaan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara ini," ujar Budi.

Selain Fuad Hasan Masyhur, tim penyidik KPK sebenarnya turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” tutur dia.

Rangkaian saksi tersebut berasal dari pihak swasta pemegang izin travel haji hingga unsur perwakilan instansi di luar negeri.

Mereka adalah Direktur PT Thayiba Tora Artha Hanif, Direktur PT Madani Prabu Jaya Hud Rifki Assegaf, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata Ali Makki, karyawan Maktour Travel Ulfaiza, serta PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah periode 2021–2024 M. Lutfi Makki.

Adapun, dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas keempatnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.