Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci konstruksi perkara korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby (SA).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan penanganan perkara ini berawal dari laporan resmi masyarakat ke lembaga antirasuah.
“Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing,” kata Taufik di Gedung KPK, Rabu (1/7).
Konstruksi kasus ini bermula pada April 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka proses lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Dalam perkembangannya, terdapat dua nama calon yang bersaing ketat untuk menduduki kursi tertinggi birokrasi daerah tersebut.
Dua kandidat itu adalah Fahdiansyah (FHD), Asisten I Pemkab Kuansing yang kala itu juga menjabat sebagai Plt. Sekda, serta Zulkarnain (ZKN), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.
Melihat momentum lelang jabatan ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga mengajukan “syarat khusus” berupa satu unit mobil sport utility vehicle (SUV) mewah kepada para calon.
"SA selaku Bupati Kuansing periode 2025–2030 kemudian meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” ujar Taufik.
“Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025,” lanjutnya.
Demi melunasi syarat kursi jabatan yang diminta sang bupati, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom wilayah Jabodetabek. Transaksi itu dilakukan melalui skema kredit senilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun.
Namun, kendala administrasi muncul karena profil pendapatan resmi Zulkarnain sebagai ASN tidak memenuhi syarat pengajuan kredit sebesar itu. Ia kemudian meminjam identitas Ardiles (ARD), pengusaha swasta sekaligus Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC), untuk meloloskan proses kredit.
“ZKN menggunakan identitas ARD selaku Direktur Utama PT MIC untuk pengajuan kredit,” jelas Taufik.
Kerja sama antara Zulkarnain dan Ardiles bukan kali pertama terjadi. KPK menemukan jejak digital pada 2021, ketika Zulkarnain mengincar posisi Kepala Dinas PUPR Kuansing. Saat itu, ia diduga memberikan suap berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati.
Pembelian Pajero tersebut juga dilakukan secara kredit dengan bantuan finansial Ardiles. Dukungan Ardiles diduga bertujuan agar perusahaannya terus mendapat jatah proyek di Pemkab Kuansing. Dugaan itu terbukti, Ardiles memenangkan 13 paket proyek di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai Rp1,2 miliar.
Ardiles kembali memenangkan proyek di sejumlah dinas serta sekretariat daerah Kuansing sepanjang 2025–2026 dengan nilai akumulasi lebih dari Rp966 juta.
Penyidik KPK menilai pola penyuapan ini menunjukkan dua indikator mencolok: eskalasi nilai barang suap yang meningkat drastis dan skema cicilan sebagai alat sandera politik birokrasi.
"Dari dua peristiwa dugaan penyuapan jabatan tersebut, terlihat adanya nilai suap yang naik kelas. Sebelumnya ZKN menyuap dengan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta untuk jabatan Kadis PUPR. Kemudian ZKN kembali melakukan suap dengan Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar untuk jabatan Sekda Kuansing," ungkap Taufik.
KPK juga mengendus siasat di balik metode pembayaran kredit dengan tenor panjang. Skema ini dinilai sebagai instrumen jaminan timbal balik.
"Pembelian kedua mobil melalui skema kredit seolah mengunci agar jabatan ZKN aman selama periode kredit berjalan," tegas Taufik.
Dugaan Penerimaan Lain: Setengah Penghasilan Petani Dipotong
Selain jual beli kursi jabatan, penyidikan KPK menemukan dugaan pemerasan dan penerimaan tidak sah lain oleh Suhardiman Amby. Objek penyelewengan terkait penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Secara aturan, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang daerah, sementara keputusan pelepasan kawasan hutan berada di bawah Kementerian Kehutanan.
Dana yang dituntut Suhardiman diduga diambil dari hak ekonomi masyarakat, yakni sisa pendapatan petani sawit setempat.
"Uang yang diminta diduga berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD, yaitu para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan harus dipotong setengahnya," ucap Taufik.
KPK memastikan penanganan perkara korupsi di Kuansing akan terus bergulir dan dikembangkan lebih lanjut.
"Dugaan penerimaan tersebut masih akan didalami, termasuk apakah mengalir kepada pihak lain," tambah Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan tiga tersangka: Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (ARD).
Tinggalkan Komentar
Komentar