Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti krusial dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) dan Sekretaris Daerah Zulkarnain (ZKN).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dalam rangkaian operasi senyap tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan satu unit mobil serta rekam jejak transaksi perbankan.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK di antaranya turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta, serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA," kata Taufik di Gedung KPK, Rabu (1/7).
Selain menyita kendaraan operasional, tim penyidik menemui kendala saat hendak menyita objek utama suap jabatan tersebut, yakni SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar. KPK mengendus adanya indikasi bahwa Suhardiman Amby telah mengetahui dirinya sedang diintai oleh tim satgas komisi antirasuah.
Kondisi tersebut diduga memicu upaya dari pihak bupati untuk memindahtangankan mobil mewah tersebut.
"Adapun atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yakni dengan cara menjual kepada showroom milik Sdr. SW (Suwito) selaku pihak swasta," jelas Taufik.
Taufik menduga langkah penjualan sepihak ke showroom itu sengaja diambil lantaran sang bupati menyadari pergerakannya sudah masuk radar pengawasan ketat.
"Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK," lanjut Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (ARD) selaku pihak swasta.
Tinggalkan Komentar
Komentar