Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan istri kedua Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuansing. KPK memastikan status hukum Suci saat ini masih sebatas saksi.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Suci ikut diamankan karena berada di lokasi saat tim penyidik mendatangi kediaman dinas sang bupati. Ia menyebutkan hanya istri Suhardiman itu yang ditemukan tim di rumah tersebut.
"Untuk istri keduanya tadi memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA, yang ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," kata Taufik di Gedung KPK, Rabu (1/7).
Selain faktor keberadaannya di rumah dinas, nama Suci disebut ikut terseret lantaran diduga turut menggunakan salah satu aset bergerak yang jadi objek pemenuhan suap dalam perkara ini.
Taufik menyampaikan, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta yang diduga suap dari Sekda Kuansing Zulkarnain sehari-hari dikuasai istri kedua Suhardiman.
"Bahwa betul tadi istri kedua Bupati ini kita amankan juga oleh tim karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati," jelas Taufik.
KPK menegaskan bakal melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami sejauh mana pengetahuan Suci soal asal-usul mobil mewah yang dipakainya. Penyidik ingin menggali skema penyerahan kendaraan itu agar konstruksi perkara pemenuhan janji jabatan di Kuansing makin terang.
Taufik menyebutkan, pihak-pihak yang diduga turut menggunakan mobil pemberian Zulkarnain akan dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan intensif bakal dilakukan untuk mengungkap bagaimana penerimaan kendaraan itu berlangsung.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles selaku pihak swasta.
"Artinya itu pihak-pihak yang diduga juga tadi menggunakan mobil hasil yang pemberian dari ZKN. Jadi itu akan dimintain keterangan mungkin lebih lanjut nanti akan diperiksa secara intensif bagaimana penerimaannya seperti apa. Jadi untuk status istri kedua SA adalah sebagai saksi dalam perkara ini," ungkap Taufik.
Tinggalkan Komentar
Komentar