Periskop.id - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Sunny Ummul Firdaus memaparkan lima parameter konstitusional yang harus dipenuhi program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar sah ditempatkan dalam pos anggaran pendidikan. Penjelasan itu disampaikannya sebagai ahli yang dihadirkan pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/7/2026).

Sunny menegaskan, MBG perlu dipahami bukan sebagai program pangan umum. Menurutnya, program itu harus diposisikan sebagai dukungan langsung bagi peserta didik supaya proses belajar dapat berlangsung lebih efektif.

"Dalam konteks ini, program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan dipahami sebagai program pangan umum, melainkan sebagai dukungan langsung bagi peserta didik agar dapat mengikuti proses pendidikan secara lebih efektif," ujar Sunny di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (1/7).

Lebih lanjut, ia merinci lima parameter pembatas yang menentukan konstitusionalitas penempatan MBG dalam anggaran pendidikan. Kelima syarat itu bersifat kumulatif dan saling berkaitan.

"Pertama, sasaran utamanya harus peserta didik dalam satuan pendidikan. Kedua, program harus memiliki indikator yang dapat menunjukkan hubungan dengan fungsi pendidikan," kata Sunny.

Parameter ketiga, menurut Sunny, MBG tidak boleh menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan. Keempat, penganggaran wajib transparan, akuntabel, dan dapat dievaluasi. Kelima, program tidak boleh dipakai sebagai cara administratif semata untuk memenuhi angka 20% tanpa substansi pendidikan.

Sunny juga memperkenalkan pendekatan fungsional sebagai kerangka penilaian. Ia menguraikan, penilaian apakah suatu program layak masuk anggaran pendidikan tidak cukup hanya dengan melihat siapa kementerian atau lembaga pelaksananya, tetapi harus menelaah tujuan, sasaran, dan manfaat program tersebut terhadap penyelenggaraan pendidikan.

"Selanjutnya, guna menilai apakah suatu program dapat ditempatkan dalam anggaran pendidikan, pendekatan yang dapat digunakan bukan hanya pendekatan kelembagaan, berupa kementerian atau lembaga pelaksana, melainkan juga pendekatan fungsional," papar Sunny.

Ia merujuk pada Classification of the Functions of Government (COFOG) yang digunakan Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD). Dalam kerangka COFOG, belanja pemerintah diklasifikasikan berdasarkan tujuan penggunaan dana. Fungsi pendidikan di dalamnya tidak hanya mencakup jenjang formal, tetapi juga subfungsi subsidiary services to education atau layanan penunjang pendidikan.

"Dengan demikian, ukuran konstitusional yang lebih tepat bukan semata-mata siapa pelaksana program, melainkan apakah program tersebut memiliki hubungan fungsional, langsung, dan rasional dengan peserta didik serta penyelenggaraan pendidikan," ucap Sunny.

Pemerintah juga menghadirkan saksi dari lapangan, yakni Kepala Sekolah SMP Negeri 34 Kota Bekasi Arief Purnama. Arief menyampaikan, program MBG di sekolahnya telah berjalan sejak Agustus 2025 dengan 1.039 peserta didik sebagai penerima manfaat. Ia memastikan, program tersebut tidak memotong penghasilan guru maupun mengganggu jam belajar mengajar.

Arief menerangkan, distribusi makanan ditangani staf tata usaha, bukan guru, sehingga jadwal mengajar dan susunan kurikulum tidak mengalami perubahan sejak MBG berjalan.

Sidang ini merupakan bagian dari agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Presiden serta DPR. Tiga permohonan yang diuji sekaligus adalah Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026, semuanya menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

"Program MBG memberikan manfaat nyata bagi peserta didik di satuan pendidikan saya, antara lain siswa terlihat lebih fokus dan aktif mengikuti pelajaran setelah makan siang bersama, serta berkurangnya jumlah siswa yang mengantuk atau lemas pada siang hari," tandas Arief.