Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby (SA), bersama dua orang lainnya. Ketiganya dijebloskan ke sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau tahun 2026.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Rabu (1/7).

Dua tersangka lain yang ikut ditahan bersama Suhardiman Amby adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (ARD), selaku pihak swasta.

Taufik menyampaikan, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.

Dalam konstruksi perkara ini, peran para tersangka dibagi menjadi pihak pemberi dan penerima.

Tersangka Sekda Kuansing, Zulkarnain, dan pihak swasta Ardiles diduga bertindak sebagai pemberi suap atau gratifikasi. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, ditetapkan sebagai tersangka penerima. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Suhardiman dan Zulkarnain sempat diultimatum KPK untuk segera menyerahkan diri usai operasi tangkap tangan (OTT). Pada Selasa (30/6), keduanya akhirnya resmi menyerahkan diri ke KPK.