Periskop.id - Polda Metro Jaya membongkar sindikat judi online 1xBet berjaringan internasional melalui operasi patroli siber. Empat tersangka berhasil diamankan, sementara satu warga negara asing (WNA) selaku pengendali masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit 1V Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto menerangkan, sindikat ini terbagi dalam tiga klaster berdasarkan peran masing-masing, yakni pengepul rekening, operator atau admin website, dan pengendali yang berada di luar negeri.
"Kami melakukan patroli siber terhadap website perjudian bernama 1xBet. Dari situ, kami mengungkap adanya sindikat jaringan judi internasional," ujar Grawas dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/6).
Penindakan dilakukan pada 9 Juni 2026. Dari operasi tersebut, tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS ditangkap dari klaster Banjarmasin.
"Yang pertama adalah klaster pengepul rekening di daerah Cianjur, Jawa Barat. Yang kedua adalah klaster operator dan admin website di Banjarmasin. Dan yang ketiga adalah klaster pengendali yang berada di luar negeri," ungkapnya.
Ketiganya berperan sebagai koordinator admin yang menerima perintah langsung dari WN, seorang WNA yang kini masuk DPO.
"Saudara WN yang berada di luar negeri, serta membukukan transaksi aliran perjudian website 1xBet melalui aplikasi chatting," ucapnya.
Tersangka keempat berinisial APS ditangkap dari klaster Cianjur, Jawa Barat. Ia bertugas merekrut orang-orang yang bersedia namanya dipakai sebagai nominee atau layering untuk rekening deposit dan penarikan dana judi online.
Dari penelusuran aliran dana, polisi memblokir 75 rekening yang terhubung dengan aktivitas perjudian tersebut, baik yang menerima dana langsung maupun yang berfungsi sebagai layering.
"Total rekening yang telah kami blokir adalah sebanyak 75 rekening yang terkait dengan perjudian online, baik menerima secara langsung maupun sebagai layering, dengan saldonya sebesar Rp119 juta," kata Grawas.
Barang bukti yang turut disita meliputi laptop, handphone, dan 23 rekening yang terinstal pada perangkat milik para pelaku. Keempat tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 426, 427, dan 607 Ayat (1) KUHP.
"Omzetnya, mulai April 2025 sampai sekarang, yang kami telusuri dari aliran dananya lebih dari Rp2 miliar. Belum termasuk rekening-rekening layering lainnya yang sedang kami dalami, tapi sementara yang bisa kami sampaikan sekitar Rp2 miliar," pungkas Grawas.
Tinggalkan Komentar
Komentar